Monday, May 18, 2020

Makalah Definisi , Fungsi, Tujuan, Macam-macam, dan Perumusan Kebijakan Publik



Kebijakan Publik menurut Ahli
Public Policy



Definisi , Fungsi, Tujuan, Macam-macam, dan Perumusan Kebijakan Publik

1.        Definisi Kebijakan Publik Menurut Para Ahli
a.      David Easton
sebagaimana dikutip Leo Agustino (2009) memberikan definisi kebijakan publik sebagai “the autorative allocation of values for the whole society”. Definisi ini menegaskan bahwa hanya pemilik otoritas dalam sistem politik (pemerintah) yang secara syah dapat berbuat sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai.

b.      Pressman dan Widavsky
sebagaimana dikutip Budi Winarno (2002) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bias diramalkan. Kebijakan publik itu harus dibedakan dengan bentuk-bentuk kebijakan yang lain misalnya kebijakan swasta. Hal ini dipengaruhi oleh keterlibatan faktor-faktor bukan pemerintah.

c.       Robert Eyestone
Dikutip Leo Agustino (2008) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “hubungan antara unit pemerintah dengan lingkungannya”. Banyak pihak beranggapan bahwa definisi tersebut masih terlalu luas untuk dipahami, karena apa yang dimaksud dengan kebijakan publik dapat mencakup banyak hal.

d.      Menurut Nugroho, ada dua karakteristik dari kebijakan publik, yaitu:
·         kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami, karena maknanya adalah hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional;
·         kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah diukur, karena ukurannya jelas yakni sejauh mana kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh.

e.       Menurut Woll
menyebutkan bahwa kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

f.       Thomas R Dye
sebagaimana dikutip Islamy (2009) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “ is whatever government choose to do or not to do” ( apapaun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik adalah mengenai perwujudan “tindakan” dan bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di samping itu pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan kebijakan publik karena mempunyai pengaruh (dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu.

g.      Carl Federich
Mengatakan bahwa pengertian kebijakan publik merupakan serangkaian tindakanyang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancamandan peluang yang ada.

h.      Jonnes (1977)
Pengertian kebijakan publik menurut Jonnes adalah suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit

i.        Leo Agustino (2008:7)
Pengertian kebijakan publik menurut Leo Agustino adalah serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan oleh seseorang kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan) dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan) dimana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud.

j.        Bill Jenkins
Pengertian kebijakan publik menurut Bill Jenkins adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu

k.      G. Peters
Pengertian kebijakan publik menurut G.Peters adalah sejumlah sebuah kegiatan pemerintah, baik yang dikerjakan sendiri atau melalui suatu lembaga lain yang akan mempengaruhi dalam kehidupan masyarakat

2.        Macam-macam kebijakan publik
a.      Kebijakan umum ekstraktif
kebijakan umum ekstraktif merupakan penyerapan sumber-sumber materiil dan sumber daya manusia yang ada di masyarakat. Seperti pemungutan pajak dan tarif, iuran dan retribusi dari masyarakat, dan pengolahan sumber alam yang terkandung dalam wilayah Negara
b.      Kebijakan umum distributif
kebijakan umum distributif merupakan pelaksanaan distrubusi dan alokasi sumber-sumber kepada masyarakat. Distribusi berarti pembagian secara relatif merata kepada semua anggota masyarkat, sedangkan alokasi berarti yang mendapat bagian cenderung kelompok atau sektor masyarakat tertentu sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan atau sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu.
c.       Kebijakan umum regulative
kebijakan umum regulatif merupakan pengaturan perilaku anggota masyarakat. Kebijakan umum yang bersifat regulatif merupakan peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan negara.

3.        Fungsi kebijakan publik
Fungsi kebijakan publik, antara lain di bawah ini :
a.    Ketertiban
Kebijakan publik dibuat agar terjadinya ketertiban.  Ketertiban ini akan memperlancar pembangunan.  Pembangunan di berbagai bidang dapat terlaksana dengan baik.  Pihak-pihak yang ingin berinvestasi juga akan percaya dengan kondisi Indonesia.  Semua dapat berjalan dengan adanya kebijakan publik.  Bayangkan saja, jika tidak ada kebijakan publik.  Masyarakat saling bertikai utnuk mendapatkan haknya.

b.    Menjamin Hak Asasi
Fungsi lain kebijakan publik adalah menjamin pelaksanaan hak asasi.  Agar setiap orang dapat terpenuhi hak asasinya.  Tidak ada yang tertindas karena orang lain melanggar hak asasinya.  Atau karena orang lain menuntut hak asasi dirinya tanpa memikirkan kepentingan orang lain.

c.    Petunjuk Program Kegiatan
Setiap mencapai tujuan tentu ada rencana untuk kegiatan.  Sebuah rencana untuk mencapai tujuan jangka panjang .  Nah, kebijakan publik ini ibaratnya menjadi petunjuk dan rambu dalam mencapai kegiatan.  Ada beberapa hal yang tidak tercantum dalam rencana kegiatan.  Dengan dikeluarkannya kebijakan publik, masalah yang terjadi di tengah akan disesuaikan rambu kebijakan publik yang dibuat.

d.   Arahan Kepada Pelaksana
Kebijakan publik dibuat atau dikeluarkan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.   Misalnya, kebijakan menaikkan harga BBM, kebijakan pembangunan jalan tol Pantura, dan sebagainya.  Semua dikeluarkan sesuai masalah atau perkembangan yang ada.  Tol Pantura untuk mengatasi kemacetan, khususnya di saat menjelang Idul Fitri.  Pengeluaran kebijakan ini menjadi arahan kepada pelaksana di lapangan.  Kebijakan akan menentukan kapan pekerjaan harus selesai.  Pelaksana akan mencari jalan bagaimana agar pekerjaan dan program selesai tepat waktu.

e.    Menyelenggarakan Administrasi dan Urusan Tata Usaha
Kebijakan publik berfungsi sebagai penyelenggara administrasi dan urusan tata usaha.  Setiap kebijakan akan dicatat, sehingga jelas pelaksanaan, tujuan, dan hasilnya untuk kemudian dievaluasi.  Tanpa kebijakan publik, seorang pimpinan bisa saja mengeluarkan pernyataan tentang sesuatu, tetapi itu tidak bisa dijadikan aturan atau ketentuan.  Tidak tercatat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat sebagai sasaran hampir setiap kebijakan yang ada.


4.      Tujuan kebijakan publik
Tujuan kebijakan publik dikeluarkan atau dibuat sebenarnya berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan apa yang dikeluarkan. Namun, secara garis besar dapat dituliskan sebagai berikut:
a.    Ketertiban

Tujuan kebijakan publik adalah menjamin ketertiban dalam negara atau dalam daerah sesuai dengan di tingkat mana kebijakan dibuat. karena ada beberapa hal di mana ketertiban tidak berjalan tanpa adanya kebijakan publik,
Contoh kebijakan publik yang dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dalam masyarakat adalah kebijakan dalam mengatur jalur bus dalam kota dan antar kota. Jika tidak diatur demikian, maka di jalan bus atau angkutan umum lain bebas melalui jalan mana saja. Penumpang bingung dan tidak jelas harus menunggu di bagian mana. Belum lagi antar sesama bis dan angkutan kota yang bentrok karena rebutan trayek, meskipun rejeki sudah ada yang mengatur. Di lapangan banyak hal yang dapat terjadi dan tak terduga. Pengaturan ini juga dilakukan untuk menghindari kemacetan yang mungkin saja terjadi jika banyak bus dan angkutan kota berkumpul pada satu titik.
b.      Melindungi Hak-Hak Masyarakat
Beberapa kebijakan dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat. Khususnya hak asasi manusia. Mengapa di atur? Karena setiap masyarakat mempunyai hak yang sama. Jika tidak ada pengaturan dan setiap orang ingin bebas melaksanakan haknya tanpa batasan, maka kekacauan akan terjadi. Tujuan pertama, yaitu ketertiban tidak terlaksana. Contoh kebijakan yang dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adalah kebijakan mengatur pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan. Trotoar adalah sisi yang dipergunakan untuk pejalan kaki. Dibuat untuk melindungi masyarakat dari keramaian lalu lintas yang dapat membuat terjadinya kecelakaan. Adanya pelarangan berjualan di trotoar, maka hak pejalan kaki sebagai bagian dari masyarakat terlindungi. Sementara para pedagang kaki lima diberi tempat khusus, sehingga haknya untuk mencari penghidupan yang layak tidak terabaikan.
c.       Ketentraman dan Perdamaian
Tujuan semua kebijakan publik dibuat adalah untuk ketentraman dan perdamaian masyarakat dan semua warga negara yang ada. Kebijakan publik tidak memihak satu golongan manapun. Semua contoh kebijakan publik yang telah dikemukakan di atas adalah demi ketentraman dan perdamaian. Meskpun terkadang berbeda yang dipahami masyarakt.
Contoh, kebijakan menaikkan harga BBM dan mengurangi subsidi BBM. Ini sebenarnya dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari kelangkaan BBM. Dengan menaikkan harga, masyarakat diharapkan berhemat dalam pemakaiannya. Masyarakat yang terbiasa naik mobil pribadi dapat naik angkutan umum yang lebih layak. Kenaikan harga juga berarti pemerataan. Artinya, masyarakat yang lebih mampu harus membayar lebih pada BBM jenis tertentu. Selama pengunaan dan hasil dana kebijakan publik ini jelas dan sesuai dengan kesepakatan, maka tujuannya adalah ketentraman dan perdamaian masyarakat.
d.      Tujuan Bidang Tertentu
Kebijakan politik dalam hal tertentu, dibuat untuk tujuan tertentu misalnya ideologi, politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Contoh kebijakan yang setahun ini adalah dibentuknya badan Pembina pendidikan Pancasila. Tujuan kebijakan ini adalah menyelamatkan ideologi pancasila, yang dirasakan pemerintah telah mulai berkurang dipahami oleh masyarakat dan generasi muda.
e.       Kesejahteraan Masyarakat
Tujuan akhir dari seluruh kebijakan yang dibuat adalah sesuai tujuan pembangunan nasional, yaitu kesejahteraan masyarakat. Tujuan yang tercantum di pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Sebuah tujuan yang sepertinya menjadi tujuan semua negara berdiri. Kebijakan publik adalah alat mencapai tujuan tersebut.


5.      Perumusan kebijakan publik
Pembuatan kebijakan publik dilakukan memalui proses yang mana proses itu dinamakan perumusan kebijakan publik, dan alur perumusan kebijakan publik secara umum adalah sebagai berikut ini.
a.       Proses input
Proses input adalah proses masukan yang terdiri atas tuntutan, kritikan ataupun dukungan yang berasal dari masyarakat. Pengolahan input tuntuan, kritikan, ataupun dukungan yang ada akan diklasifikasikan satu per satu menjadi rekomendasi. Setelah itu input akan dibahas oleh pembuat kebijakan seperti peemrintah, dpr, dprd provinsi, dprd kabupaten/kota, tokoh masyarakat, atau tokoh agama. Hasil pembahasan oleh pembuata kebijakan tersebut akan menghasilkan suatu keputusan yang akan menjadi suatu kebijakan.

b.      Proses output
Hasil keputusan yang telah menjadi kebijakan publik yang jika diimplementasikan atau dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Hasil pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali untuk perbaikan atau penyempurnaan kebijakan selanjutnya.



Dapat dibuat kesimpulan  bahwa kebijakan publik adalah segala ketentuan atau aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu pengertian pemerintah pusat, yang berkaitan erat dengan masyarakat atau warga negara. Kebijakan publik tersebut haruslah segala sesuatu yang dihasilkan oleh pemerintah untuk rakyatnya. Meskipun dihasilkan dengan kerjasama beberapa lembaga negara atau sendiri, atau organisasi non pemerintah, dimana ada hubungan antarapemerintah pusat dan daerah atau hubungan suprastruktur politik dan infrastruktur politik.   Kebijakan publik tersebut menghandung formulasi atau tata cara dalam pelaksanaannya, sehingga aturan tersebut menjadi jelas. Selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah maupun organisasi lain dengan perilaku konsisten agar tujuan dikeluarkannya menjadi jelas.


Baca juga Proses Perumusan Kebijakan Daerah untuk menambah wawasan anda seputar kebijakan-kebijakan di Indonesia.


Terimakasih telah membaca,
Salam...


Penulis



0 comments

Post a Comment