Public Policy |
Definisi , Fungsi, Tujuan,
Macam-macam, dan Perumusan Kebijakan Publik
1.
Definisi
Kebijakan Publik Menurut Para Ahli
a.
David Easton
sebagaimana dikutip Leo Agustino (2009) memberikan definisi
kebijakan publik sebagai “the autorative allocation of values for the
whole society”. Definisi ini menegaskan bahwa hanya pemilik otoritas
dalam sistem politik (pemerintah) yang secara syah dapat berbuat sesuatu pada
masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai.
b.
Pressman dan
Widavsky
sebagaimana
dikutip Budi Winarno (2002) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hipotesis
yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bias diramalkan.
Kebijakan publik itu harus dibedakan dengan bentuk-bentuk kebijakan yang lain
misalnya kebijakan swasta. Hal ini dipengaruhi oleh keterlibatan faktor-faktor
bukan pemerintah.
c.
Robert
Eyestone
Dikutip Leo
Agustino (2008) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “hubungan antara
unit pemerintah dengan lingkungannya”. Banyak pihak beranggapan bahwa
definisi tersebut masih terlalu luas untuk dipahami, karena apa yang dimaksud
dengan kebijakan publik dapat mencakup banyak hal.
d.
Menurut
Nugroho, ada dua karakteristik dari kebijakan publik, yaitu:
·
kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk
dipahami, karena maknanya adalah hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan
nasional;
·
kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah diukur,
karena ukurannya jelas yakni sejauh mana kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh.
e. Menurut Woll
menyebutkan
bahwa kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan
masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga
yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
f. Thomas R Dye
sebagaimana
dikutip Islamy (2009) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “ is whatever
government choose to do or not to do” ( apapaun yang dipilih pemerintah untuk
dilakukan atau untuk tidak dilakukan). Definisi ini menekankan bahwa kebijakan
publik adalah mengenai perwujudan “tindakan” dan bukan merupakan pernyataan
keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di samping itu pilihan
pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan kebijakan publik karena
mempunyai pengaruh (dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan
sesuatu.
g. Carl Federich
Mengatakan
bahwa pengertian kebijakan publik merupakan serangkaian tindakanyang diusulkan
seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan
ancamandan peluang yang ada.
h.
Jonnes (1977)
Pengertian
kebijakan publik menurut Jonnes adalah suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di
masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit
i.
Leo Agustino (2008:7)
Pengertian
kebijakan publik menurut Leo Agustino adalah serangkaian tindakan/kegiatan yang
diusulkan oleh seseorang kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan) dan
kemungkinan-kemungkinan (kesempatan) dimana kebijakan tersebut diusulkan agar
berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
j.
Bill Jenkins
Pengertian
kebijakan publik menurut Bill Jenkins adalah suatu keputusan berdasarkan
hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan
mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu
k.
G. Peters
Pengertian
kebijakan publik menurut G.Peters adalah sejumlah sebuah kegiatan pemerintah,
baik yang dikerjakan sendiri atau melalui suatu lembaga lain yang akan
mempengaruhi dalam kehidupan masyarakat
2.
Macam-macam
kebijakan publik
a. Kebijakan umum ekstraktif
kebijakan umum ekstraktif merupakan
penyerapan sumber-sumber materiil dan sumber daya manusia yang ada di
masyarakat. Seperti pemungutan pajak dan tarif, iuran dan retribusi dari
masyarakat, dan pengolahan sumber alam yang terkandung dalam wilayah Negara
b. Kebijakan umum distributif
kebijakan umum distributif
merupakan pelaksanaan distrubusi dan alokasi sumber-sumber kepada masyarakat. Distribusi
berarti pembagian secara relatif merata kepada semua anggota masyarkat,
sedangkan alokasi berarti yang mendapat bagian cenderung kelompok atau sektor
masyarakat tertentu sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan atau sesuai
dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu.
c. Kebijakan umum regulative
kebijakan umum regulatif merupakan
pengaturan perilaku anggota masyarakat. Kebijakan umum yang bersifat regulatif
merupakan peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat dan
para penyelenggara pemerintahan negara.
3.
Fungsi
kebijakan publik
Fungsi kebijakan publik, antara
lain di bawah ini :
a. Ketertiban
Kebijakan
publik dibuat agar terjadinya ketertiban. Ketertiban ini akan
memperlancar pembangunan. Pembangunan di berbagai bidang dapat terlaksana
dengan baik. Pihak-pihak yang ingin berinvestasi juga akan percaya dengan
kondisi Indonesia. Semua dapat berjalan dengan adanya kebijakan
publik. Bayangkan saja, jika tidak ada kebijakan publik. Masyarakat
saling bertikai utnuk mendapatkan haknya.
b. Menjamin
Hak Asasi
Fungsi
lain kebijakan publik adalah menjamin pelaksanaan hak asasi. Agar setiap
orang dapat terpenuhi hak asasinya. Tidak ada yang tertindas karena orang
lain melanggar hak asasinya. Atau karena orang lain menuntut hak asasi
dirinya tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
c. Petunjuk
Program Kegiatan
Setiap
mencapai tujuan tentu ada rencana untuk kegiatan. Sebuah rencana untuk
mencapai tujuan jangka panjang . Nah, kebijakan publik ini ibaratnya
menjadi petunjuk dan rambu dalam mencapai kegiatan. Ada beberapa hal yang
tidak tercantum dalam rencana kegiatan. Dengan dikeluarkannya kebijakan
publik, masalah yang terjadi di tengah akan disesuaikan rambu kebijakan publik
yang dibuat.
d. Arahan
Kepada Pelaksana
Kebijakan
publik dibuat atau dikeluarkan sesuai dengan perkembangan yang
terjadi. Misalnya, kebijakan menaikkan harga BBM, kebijakan
pembangunan jalan tol Pantura, dan sebagainya. Semua dikeluarkan sesuai
masalah atau perkembangan yang ada. Tol Pantura untuk mengatasi kemacetan,
khususnya di saat menjelang Idul Fitri. Pengeluaran kebijakan ini menjadi
arahan kepada pelaksana di lapangan. Kebijakan akan menentukan kapan
pekerjaan harus selesai. Pelaksana akan mencari jalan bagaimana agar
pekerjaan dan program selesai tepat waktu.
e. Menyelenggarakan
Administrasi dan Urusan Tata Usaha
Kebijakan
publik berfungsi sebagai penyelenggara administrasi dan urusan tata
usaha. Setiap kebijakan akan dicatat, sehingga jelas pelaksanaan, tujuan,
dan hasilnya untuk kemudian dievaluasi. Tanpa kebijakan publik, seorang
pimpinan bisa saja mengeluarkan pernyataan tentang sesuatu, tetapi itu tidak
bisa dijadikan aturan atau ketentuan. Tidak tercatat dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat sebagai sasaran hampir setiap
kebijakan yang ada.
4.
Tujuan
kebijakan publik
Tujuan kebijakan publik dikeluarkan
atau dibuat sebenarnya berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan apa yang
dikeluarkan. Namun, secara garis besar dapat dituliskan sebagai berikut:
a. Ketertiban
Tujuan kebijakan publik adalah menjamin ketertiban dalam negara atau dalam
daerah sesuai dengan di tingkat mana kebijakan dibuat. karena ada beberapa hal
di mana ketertiban tidak berjalan tanpa adanya kebijakan publik,
Contoh kebijakan publik yang
dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dalam masyarakat adalah kebijakan dalam
mengatur jalur bus dalam kota dan antar kota. Jika tidak diatur demikian, maka
di jalan bus atau angkutan umum lain bebas melalui jalan mana saja. Penumpang
bingung dan tidak jelas harus menunggu di bagian mana. Belum lagi antar sesama
bis dan angkutan kota yang bentrok karena rebutan trayek, meskipun rejeki sudah
ada yang mengatur. Di lapangan banyak hal yang dapat terjadi dan tak terduga.
Pengaturan ini juga dilakukan untuk menghindari kemacetan yang mungkin saja
terjadi jika banyak bus dan angkutan kota berkumpul pada satu titik.
b. Melindungi Hak-Hak Masyarakat
Beberapa kebijakan dibuat
untuk melindungi hak-hak masyarakat. Khususnya hak asasi manusia. Mengapa di
atur? Karena setiap masyarakat mempunyai hak yang sama. Jika tidak ada
pengaturan dan setiap orang ingin bebas melaksanakan haknya tanpa batasan, maka
kekacauan akan terjadi. Tujuan pertama, yaitu ketertiban tidak terlaksana. Contoh
kebijakan yang dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adalah kebijakan
mengatur pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan. Trotoar adalah
sisi yang dipergunakan untuk pejalan kaki. Dibuat untuk melindungi masyarakat
dari keramaian lalu lintas yang dapat membuat terjadinya kecelakaan. Adanya
pelarangan berjualan di trotoar, maka hak pejalan kaki sebagai bagian dari
masyarakat terlindungi. Sementara para pedagang kaki lima diberi tempat khusus,
sehingga haknya untuk mencari penghidupan yang layak tidak terabaikan.
c. Ketentraman
dan Perdamaian
Tujuan semua kebijakan publik
dibuat adalah untuk ketentraman dan perdamaian masyarakat dan semua warga
negara yang ada. Kebijakan publik tidak memihak satu golongan manapun. Semua
contoh kebijakan publik yang telah dikemukakan di atas adalah demi ketentraman
dan perdamaian. Meskpun terkadang berbeda yang dipahami masyarakt.
Contoh, kebijakan menaikkan
harga BBM dan mengurangi subsidi BBM. Ini sebenarnya dilakukan untuk
menyelamatkan masyarakat dari kelangkaan BBM. Dengan menaikkan harga,
masyarakat diharapkan berhemat dalam pemakaiannya. Masyarakat yang terbiasa
naik mobil pribadi dapat naik angkutan umum yang lebih layak. Kenaikan harga
juga berarti pemerataan. Artinya, masyarakat yang lebih mampu harus membayar
lebih pada BBM jenis tertentu. Selama pengunaan dan hasil dana kebijakan publik
ini jelas dan sesuai dengan kesepakatan, maka tujuannya adalah ketentraman dan
perdamaian masyarakat.
d. Tujuan Bidang Tertentu
Kebijakan politik dalam hal
tertentu, dibuat untuk tujuan tertentu misalnya ideologi, politik, sosial,
ekonomi, dan budaya. Contoh kebijakan yang setahun ini adalah dibentuknya badan
Pembina pendidikan Pancasila. Tujuan kebijakan ini adalah menyelamatkan
ideologi pancasila, yang dirasakan pemerintah telah mulai berkurang dipahami
oleh masyarakat dan generasi muda.
e. Kesejahteraan Masyarakat
Tujuan akhir dari seluruh kebijakan yang dibuat adalah sesuai tujuan
pembangunan nasional, yaitu kesejahteraan masyarakat. Tujuan yang tercantum di pokok
pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Sebuah tujuan yang sepertinya menjadi
tujuan semua negara berdiri. Kebijakan publik adalah alat mencapai tujuan
tersebut.
5.
Perumusan
kebijakan publik
Pembuatan
kebijakan publik dilakukan memalui proses yang mana proses itu dinamakan
perumusan kebijakan publik, dan alur perumusan kebijakan publik secara umum
adalah sebagai berikut ini.
a. Proses input
Proses input adalah proses
masukan yang terdiri atas tuntutan, kritikan ataupun dukungan yang berasal dari
masyarakat. Pengolahan input tuntuan, kritikan, ataupun dukungan yang ada akan
diklasifikasikan satu per satu menjadi rekomendasi. Setelah itu input akan
dibahas oleh pembuat kebijakan seperti peemrintah, dpr, dprd provinsi, dprd
kabupaten/kota, tokoh masyarakat, atau tokoh agama. Hasil pembahasan oleh
pembuata kebijakan tersebut akan menghasilkan suatu keputusan yang akan menjadi
suatu kebijakan.
b. Proses output
Hasil keputusan yang telah menjadi
kebijakan publik yang jika diimplementasikan atau dilaksanakan oleh seluruh
masyarakat. Hasil pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali untuk
perbaikan atau penyempurnaan kebijakan selanjutnya.
Dapat dibuat kesimpulan bahwa kebijakan publik adalah segala ketentuan
atau aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu pengertian
pemerintah pusat, yang berkaitan erat dengan masyarakat atau warga negara.
Kebijakan publik tersebut haruslah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
pemerintah untuk rakyatnya. Meskipun dihasilkan dengan kerjasama beberapa
lembaga negara atau sendiri, atau organisasi non pemerintah, dimana ada hubungan antarapemerintah pusat dan daerah atau hubungan suprastruktur politik dan
infrastruktur politik. Kebijakan publik
tersebut menghandung formulasi atau tata cara dalam pelaksanaannya, sehingga
aturan tersebut menjadi jelas. Selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah maupun
organisasi lain dengan perilaku konsisten agar tujuan dikeluarkannya menjadi
jelas.
Baca juga Proses Perumusan Kebijakan Daerah untuk menambah wawasan anda seputar kebijakan-kebijakan di Indonesia.
Terimakasih telah membaca,
Salam...
Penulis
0 comments
Post a Comment