Saturday, June 17, 2017

Makalah Proses Perumusan Kebijakan Daerah



Proses Perumusan Kebijakan Daerah

Proses pembuatan kebijakan merupakan proses yang kompleks yang melibatkan proses banyak variabel-variabel yang harus dikaji. Kebijakan publik merupakan suatu sistem yang bergerak dari satu bagian ke bagian lain yang saling berdampingan, saling menentukan dan saling membentuk. Kebijakan publik tidak terlepas dari proses kegiatan yang melibatkan aktor-aktor yang akan bermain dalam proses pembuatan kebijakan. Menurut beberapa ahli, dalam proses pembaharuan perumusan kebijakan kita perlu dipertimbangkan aktor-aktor yang terlibat atau pemeran serta (peserta) dalam proses pembuatan kebijakan tersebut.

Charles Lindblom (Budi Winarno: 2002) mengutarakan kebijakan untuk merumuskan kebijakan, mengkombinasikan kebijakan, mengkaji, memperbaiki, memperbaiki, memperbaiki, memperbaiki, memperbaiki, memperbaiki, memperbaiki, dan memperbaiki. juga saling bertentangan. Dari berbagai jenis pemeran serta ini, Charles Lindblom mengemukakan tentang mereka memiliki peran khusus yang memuat: warganegara biasa, pemimpin organisasi, anggota DPR, pemimpin badan legislatif, partai pendukung, pemimpin partai, hakim, pegawai negeri sipil, ahli teknik, dan manajer usaha dunia .

Setelah masalah-masalah publik mempengaruhi, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana kebijakan publik harus dirumuskan. Dalam film ini, pelajari aktor-aktor yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan merupakan hal yang penting karena dengan demikian kita akan dapat memperkirakan seperti apakah kebijakan publik tersebut akan dirumuskan. Bagaimana masalah publik ini akan ditentukan sangat tergantung pada siapa yang merumuskan kebijakan tersebut pada akhirnya, akan menentukan bagaimana kebijakan tersebut dirumuskan.

Pembahasan tentang siapa saja yang terlibat dalam perumusan kebijakan dapat dilihat dalam tulisan James Anderson, Charles Lindblom, juga James Lester dan Joseph Stewart, Jr (Budi Winarno: 2002) kelompok atau pemeran serta, yaitu:
1.     Pemeran dan resmi, termasuk agen-agen pemerintah (birokrasi), presiden (eksekutif), legislatif dan yudikatif.
2.     Pemeran serta tidak resmi, termasuk kelompok-kelompok kepentingan, partai politik dan warga negara individu.

Proses perumusan kebijakan merupakan inti dari kebijakan publik, karena dari sinilah akan dirumuskan batas-batas kebijakan itu sendiri. Tidak semua masalah yang dipertimbangkan masalah bagi masyarakat perlu dipecahkan oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan, yang akan dimasukkannya ke dalam agenda pemerintah yang kemudian diproses menjadi kebijakan setelah melalui berbagai tahapan.

Budi Winarno (2002).
  • Tahap pertama, masalah perumusan.
    Mengenali dan merumuskan masalah merupakan langkah yang paling mendasar dalam kebijakan. Untuk dapat merumuskan kebijakan dengan baik, maka masalah-masalah publik harus dikenali dan didefinisikan dengan baik. Kebijakan masyarakat pada dasarnya merupakan upaya memecahkan masalah dalam masyarakat. Menurut Mitroff dan Kliman dalam Dunn (2003: 80), perumusan masalah dapat dilihat sebagai suatu proses yang terdiri dari tiga hal yang berbeda saling berkaitan, yaitu 1) masalah konseptualisasi (2) masalah spesifikasi (3) masalah perubahan. Proses perumusan masalah dapat dimulai dari satu masalah di mana saja perihusan tersebut, namun suatu masalah dalam perumusan masalah adalah penguasaan atau kesulitan yang terkait dengan masalah untuk pindah dari masalah problematis ke masalah substantif, analis kebijakan perlu mengkonsepsikan masalah, yaitu menurut peristilahan dasar atau umum. Setelah masalah substantif dikonseptualisasikan, maka masalah formal lebih terperinci dan spesifik dapat dirumuskan. Proses dipindahkan dari masalah substantif ke masalah formal yang diselenggarakan melalui spesifikasi masalah (spesifikasi masalah).
  • Tahap kedua, agenda kebijakan. Tidak semua masalah publik akan masuk ke dalam agenda kebijakan. Masalah-masalah tersebut akan berkompetisi antara satu dengan yang lain. Hanya masalah-masalah tertentu yang pada akhirnya akan masuk ke dalam agenda kebijakan. Masalah publik yang masuk ke dalam agenda kebijakan kemudian akan dibahas oleh para perumus kebijakan, seperti legislatif, legislatif, eksekutif-agen pemerintah dan mungkin juga kalangan yudikatif. Masalah-masalah tersebut dibahas berdasarkan tingkat urgensi untuk diselesaikan.Menurut Abidin (2006: 127), agenda kebijakan adalah sebuah daftar masalah atau masalah yang mendapat perhatian serius karena berbagai sebab untuk ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti dengan pihak-pihak yang memerlukan bantuan. Proses masuknya isu ke dalam agenda kebijakan tidak dapat dilakukan secara rasional dan lebih sering dilakukan politis. Beberapa faktor yang mempengaruhi proses penyusunan agenda adalah (1) pengembangan sistem pemerintahan yang berkembang; (2) sikap pemerintah dalam proses penyusunan agenda; (3) bentuk pemerintahan atau komitmen otonomi daerah; dan (4) partisipasi masyarakat.
  • Tahap ketiga, pemilihan alternatif untuk memecahkan masalah.
    Pada saat ini, para perumus kebijakan akan berhadapan dengan berbagai alternatif pilihan kebijakan yang akan diambil untuk memecahkan masalah. Kebijakan perumus akan dihadapkan pada pertarungan kepentingan antarberbagai aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan. Pada kondisi ini, maka pilihan-pilihan kebijakan akan didasarkan pada kompromi dan negosiasi yang dilakukan antaraktor yang berkepentingan dalam pembuatan kebijakan tersebut.
  • Tahap keempat, penetapan kebijakan. Setelah salah satu dari sekian alternatif kebijakan diputuskan untuk diambil sebagai cara memecahkan masalah, maka itulah yang terakhir dibuat pembuatan kebijakan yang dipilih ini dengan demikian mempertahankan keamanan yang mengikat. Alternatif kebijakan yang diambil pada dasarnya merupakan kompromi dari berbagai kelompok kepentingan yang terlibat dalam permbuatan kebijakan tersebut.
William Dunn (Budi Winarno: 2002) menyebutkan, dalam pembuatan kebijakan publik, mabuk yang dilaluinya adalah:
1.     Tahap persiapan agenda. Masalah-masalah akan dikompetisi sebelum dimasukkan ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya, beberapa masalah masuk ke agenda kebijakan para perumus kebijakan. Pada saat itu, beberapa masalah mungkin tidak disentuh sama sekali dan beberapa yang lain membahas masalah ini ditunda untuk waktu yang lama. Tahap persiapan agenda merupakan hal yang akan menentukan apakah akan dibahas menjadi kebijakan atau sebaliknya.
2.     Tahap formulasi kebijakan. Masalah yang masuk ke agenda kebijakan kemudian diterbitkan oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tersebut ditentukan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut dari berbagai alternatif yang ada. Dalam kebijakan ini, masing-masing alternatif akan bersaing untuk dipilih kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah. Pada saat ini, masing-masing aktor akan “bermain” untuk mendiskusikan masalah terbaik.Dari sekian banyak kebijakan yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan, pada akhirnya salah satu dari alternatif kebijakan tersebut diadopsi dengan mendukung dari legislatif, konsensus di antara lembaga atau keputusan peradilan.
3.     Tahap implementasi kebijakan. Suatu program hanya akan menjadi catatan-catatan elit, jika tidak diimplementasikan. Pada saat ini, berbagai kepentingan akan saling bersaing, beberapa implementasi mendapat dukungan dari para pelaksana, namun beberapa yang lain mungkin akan ditentang oleh para pelaksana.
4.     Tahap keputusan kebijakan. Pada saat ini, kebijakan yang telah dibuat akan disetujui atau dievaluasi untuk melihat mana kebijakan yang dibuat telah mampu memecahkan masalah. Kebijakan masyarakat pada dasarnya dibuat untuk meraih hasil yang diinginkan. Oleh karena itu, maka ditentukan ukuran-ukuran atau kriteria-kriteria yang menjadi dasar untuk menilai apakah kebijakan publik telah memperoleh yang diinginkan.


Terima kasih dan semoga Makalah Proses Perumusan Kebijakan Daerah bermanfaat ...

0 comments

Post a Comment