Thursday, January 5, 2017

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

*about me
ARI KRISDARMADI
(MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN FISIP UNTAN)

         





 


HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
*bahasan

   Sebagai Negara berdaulat, Indonesia memiliki dasar HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH yang  diatur dalam UUD 1945 Bab VI yang terdiri dari Pasal 18, 18A dan 18B. Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut merupakan satu kesatuan pengaturan yang meliputi susunan pemerintahan, pengakuan terhadap keanekaragaman dan keistimewaan daerah, dan kerangka sistem otonomi. Berdasarkan konstruksi dalam UUD 1945 tersebut, maka untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam negara kesatuan Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi lagi menjadi daerah-daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah propinsi, kabupaten dan kota merupakan pemerintah daerah yang diberi kewenangan  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang berdasarkan pada asas otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

            Walau demikian, sebenarnya kebijakan desentralisasi telah dibuat sebelum kemerdekaan Indonesia itu sendiri. kebijakan  desentralisasi  dimulai  pada  1903  dengan diundangkannya Decentralisatie Wet 1903. Sejak saat ini pemerintah pusat membentuk local government,  pemerintahan  daerah, yang sebelumnya hanya ada pemerintahan  pusat dengan satuan pemerintahan hirarkis  cabang pemerintah pusat pada wilayah-wilayah negara. Pada masa pemerintahan bala tentara Jepang pemerintahan daerah dibubarkan. Akan tetapi, Jepang menghidupkan kembali dewan-dewan daerah menjelang kekalahannya (Hanif Nurkholis, 2011).
            Pada masa reformasi sekarang ini, pola hubungan pemerintah pusat dan daerah telah diatur lebih jauh dalam bingkai otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diperkuat oleh Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004. Dibuatnya undang- undang ini tidak lain adalah demi menjaga keharmonisan antara pusat dan daerah dalam berbagai bidang serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
           HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara. Dengan adanya kekuasaan yang terdesentralisasi, diharapkan semua stake holder yang terlibat dapat bersinergi dan mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana seharusnya. Secara umum hubungan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut:
Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinerji antara kepentingan pusat dan daerah
Tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara
Peran pusat dalam kerangka otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan sehingga daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak bersifat pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya, daerah berwenang membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang diambil daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
1.        Model-Model HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A.     Hubungan kedudukan pemerintah daerah terhadap pusat menurut Dennis Kavanagh:
o   Agency Model : pemerintah daerah dianggap sebagai pelaksana belaka
o   Partnership Model : pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk melakukan local choice
B.     Sistem Hubungan Pusat dan Daerah menurut Nimrod Raphaeli:
o   Comprehensive Local Government System : pemerintah pusat banyak sekali menyerahkan urusan dan wewenangnya kepada pemerintah daerah. Pemerintah Daerah memiliki kekuasaan yang besar.
o   Partnership System : beberapa urusan yang jumlahnya cukup memadai diserahkan oleh pusat kepada daerah, wewenang lain tetap di pusat.
o   Dual System : imbangan kekuasaan pusat dan daerah.
o   Integrated Administrative System : Pusat mengatur secara langsung daerah bersangkutan mengenai segala pelayanan teknis melalui koordinatornya yang berada di daerah/wilayah.


2.        LINGKUP HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Ruang lingkup hubungan pemerintah pusat dan daerah antara lain meliputi hubungan kewenangan,  kelembagaan, keuangan, pengawasan, dan pelayanan publik.
A.      Bidang Kewenangan
Dalam penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting, yakni pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus bagian-bagian tertentu urusan pemerintahan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai badan hukum publik. Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi pemerintah dan tidak mencakup urusan yang menjadi kompetensi lembaga negara tertinggi dan/atau lembaga tinggi negara.
Secara teoritis, persebaran urusan pemerintahan kepada daerah dapat dibedakan dalam 3 (tiga)  ajaran rumah tangga berikut :
1.      Ajaran Formil
Di dalam ajaran rumah tangga formil (formele huishoudingsleer), tidak ada perbedaan sifat urusan-urusan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah otonom. Pada prinsipnya urusan yang dapat dikerjakan oleh masyarakat hukum yang satu juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang lain. Bila dilakukan pembagian tugas, hal itu semata-mata didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang rasional dan praktis. Artinya, pembagian itu tidak karena materi yang diatur berbeda sifatnya, tetapi semata-mata karena keyakinan bahwa kepentingan-kepentingan daerah itu dapat lebih baik dan lebih berhasil diselenggarakan sendiri oleh setiap daerah daripada oleh pemerintah pusat.     Urusan rumah tangga daerah tidak diperinci secara nominatif di dalam undang-undang pembentukannya, tetapi ditemukan dalam suatu rumusan umum. Rumusan umum hanya mengandung prinsip-prinsipnya saja, sedangkan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada prakarsa daerah yang bersangkutan. Walaupun keleluasaan  pemerintah daerah dalam sistem rumah tangga formil lebih besar, tetapi ada pembatasan, yaitu :
·         Pemerintah daerah hanya boleh mengatur urusan sepanjang urusan itu tidak atau belum diatur dengan undang-undang atau peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
·         Bila negara atau daerah yang lebih tinggi tingkatnya kemudian mengatur sesuatu yang semula diatur oleh daerah yang lebih rendah, peraturan daerah yang lebih rendah tersebut dinyatakan tidak berlaku.
2.      Ajaran Materiil
Dalam ajaran rumah tangga materiil (materiele huishoudingsleer), antara pemerintah pusat dan daerah terdapat pembagian tugas yang diperinci secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan setiap daerah hanya meliputi tugas-tugas yang ditentukan satu per satu secara nominatif.

Rasio dari pembagian tugas ini didasarkan kepada suatu keyakinan bahwa ada perbedaan tugas yang azasi dalam menjalankan pemerintahan dan memajukan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat antara negara dan daerah otonom yang lebih kecil. Daerah otonom sebagai masyarakat hukum yang lebih kecil mempunyai urusan sendiri yang secara prinsipil berbeda dari negara sebagai kesatuan masyarakat hukum yang lebih besar dan berada di atasnya. Negara dan daerah otonom masing-masing mempunyai urusan sendiri yang spesifik.
3.        Ajaran Riil
Di dalam ajaran rumah tangga riil dianut kebijaksanaan bahwa setiap undang-undang pembentukan daerah mencantumkan beberapa urusan rumah tangga daerah yang dinyatakan sebagai modal pangkal dengan disertai segala atributnya berupa kewenangan, personil, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaan. Dengan modal pangkal itu, daerah yang bersangkutan mulai bekerja, dengan catatan bahwa setiap saat urusan-urusan tersebut dapat ditambah sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan daerah yang bersangkutan.

Namun, dalam praktik hubungan Pusat-Daerah di bidang kewenangan di negara kita, permasalahan yang dihadapi Indonesia adalah tidak jelasnya pilihan yang dijatuhkan antara sentralisasi atau desentralisasi yang lebih dominan agar supaya secara konsisten prinsip tersebut dapat diterapkan. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya yang menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggaran pemerintahan di daerah juga tidak memberikan petunjuk jelas azas mana yang dipilih.
Pasang surut hubungan pusat dan daerah telah menunjukkan dinamika. UU Nomor 5 Tahun 1974 thhentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dianggap sangat sentralisitis (dalam arti serba pusat); UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lahir diawal reformasi ini, justru dianggap pula lebih desentralistis, sehingga kesan yang terbangun khususnya antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hubungannya kurang harmonis.

Bahkan UU No 22 tahun 1999 ini, justru ambivalen, dalam arti di satu sisi UUD RI 1945 menganut sistem pemerintahan presidential, sedangkan dalam UU 22 itu bersifat parlementer, dimana kepala daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahannya kepada DPRD, dan apabila pertanggungjawabannya ditolak oleh DPRD, harus diperbaiki, namun setelah diperbaiki masih ditolak dapat berakibat pada pemberhentian kepala daerah. Perubahan mendasar pada kewenangan daerah otonom dalam pemberian yang sangat besar dalam proses dan pengambilan keputusan.
B.       Bidang Kelembagaan
Organisasi pada dasarnya adalah wadah sekaligus sistem kerjasama orang-orang untuk mencapai tujuan. Pada organisasi pemerintah, kegiatan yang dijalankan untuk mencapai tujuan didasarkan pada kewenangan yang dimilikinya. Organisasi pemerintah daerah di Indonesia pada masa lalu disusun dengan dasar perhitungan:
  • adanya kewenangan pangkal yang diberikan kepada daerah melalui undang-undang  pembentukan daerah otonom;
  •  adanya tambahan penyerahan urusan berdasarkan pandangan pemerintah pusat;
  •  adanya pemberian dana/anggaran yang diikuti dengan pembentukan organisasi untuk menjalankan urusan dan menggunakan dana (prinsipFunction Follow Money).


Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pembentukan organisasi pemerintah daerah untuk menjalankan urusan/kewenangan didasarkan pada prinsip money follow function (pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan). Bentuk dan susunan organisasi pemerintah daerah menurut undang-undang tersebut didasarkan pada kewenangan pemerintahan yang dimiliki daerah; karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; kemampuan keuangan daerah; ketersediaan sumber daya aparatur; pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Sebagai penjabaran lebih lanjut dari ketentuan tersebut antara lain dapat kita lihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Hubungan Pusat-Daerah Bidang Kelembagaan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan pada masing-masing tingkatan pemerintahan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, ditegaskan bahwa dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Kriteria untuk menentukan jumlah besaran organisasi perangkat daerah masing-masing pemerintah daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, yang kemudian ditetapkan pembobotan masing-masing variabel yaitu 40% (empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk variabel jumlah APBD.



Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari :

1. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Sekretariat daerah terdiri dari asisten, dan masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro, dan masing-masing biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

2. Dinas Daerah 
Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Unit pelaksana teknis dinas yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.

3. Lembaga Teknis Daerah 
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari : 
1. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Sekretariat daerah terdiri dari asisten, masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian.
2. Dinas Daerah
Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
3. Lembaga Teknis Daerah
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.
C.      Bidang Keuangan
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan otonominya. Kapasitas keuangan pemerintah daerah akan menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public service function), melaksanakan fungsi pembangunan (development function) dan perlindungan masyarakat (protective function). Rendahnya kemampuan keuangan daerah akan menimbulkan siklus efek negatif antara lain rendahnya tingkat pelayanan masyarakat yang pada gilirannya akan mengundang campur tangan pusat atau bahkan dalam bentuk ekstrim menyebabkan dialihkannya sebagian fungsi-fungsi pemerintah daerah ke tingkat pemerintahan yang lebih atas ataupun kepada instansi vertikal (unit dekonsentrasi). Kemampuan keuangan daerah ditentukan oleh ketersediaan sumber-sumber pajak (tax objects) dan tingkat hasil (buoyancy) dari objek tersebut. Tingkat hasil pajak ditentukan oleh  sejauhmana sumber pajak (tax bases) responsif terhadap kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi objek pengeluaran, seperti inflasi, pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan berkorelasi dengan tingkat pelayanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Di samping itu, sumber-sumber pendapatan potensial yang dimiliki oleh daerah akan menentukan tingkat kemampuan keuangannya. Setiap daerah mempunyai potensi pendapatan yang berbeda karena perbedaan kondisi ekonomi,sumber daya alam, besaran wilayah, tingkat pengangguran, dan besaran penduduk

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; dan Lain-lain Pendapatan.

D.      Bidang Pengawasan (Menurut UU No.32 Tahun 2004)
A.    Pembinaan
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh menteri dalam negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota. Pembinaan yang dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non departemen terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dilaporkan kepada presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Pembinaan oleh gubernur terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaporkan kepada presiden melalui menteri dalam negeri dengan tembusan kepada departemen/Lembaga pemerintah non departemen terkait.
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah meliputi:
·         Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan yang dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional atau provinsi.
·         Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pemberian pedoman dan standar dalam kaitan ini mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian, dan pengawasan.
·         Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
·         Pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan secara berkala bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, dan kepala desa.
·         Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan secara berkala ataupun sewaktu-waktu dengan memperhatikan susunan pemerintahan.

B.     Pengawasan
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan terutama terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah meliputi :

Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:

Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah, yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD,dan rencana umum tata ruang sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh menteri dalam negeri untuk rancangan peraturan daerah provinsi dan oleh gubernur terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal
Setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada menteri dalam negeri untuk provinsi dan gubernur untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam rangka pengawasan, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 15 hari setelah Perda tersebut ditetapkan. Jika bertentangan dengan kepentingan umum dan /atau peraturan perundangan yang lebih tinggi, Pemerintah dapat membatalkan Perda tersebut, paling lambat sebulan setelah Perda tersebut diterima.

E.       Bidang Pelayanan Umum
Hubungan pemerintah pusat dan daerah di bidang pelayanan umum telah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 16  ayat (1) yaitu meliputi:
1.      Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal;
2.      Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah
3.      Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Namun seperti yang kita ketahui bersama, bidang pelayanan umum menjadikan sorotan yang cukup penting dalam kajian otonomi. Daerah otonom dengan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya, terkadang masih ditemukan bahwa pelayanan umum dalam daerah tertentu tidak memenuhi standar minimal pelayanan. Hal ini entah dikarenakan daerah yang tidak perduli ataukah tidak mampu (keterbatasan kemampuan) dalam menyediakan pelayanan umum yang maksimal. Bila diambil contoh yaitu dalam penyediaan pelayanan umum berupa rumah sakit, dimana terdapat fasilitas rumah sakit yang berbeda-beda, ada rumah sakit dengan fasilitas minim (dibawah standar), adapula yang lengkap.
Selain bidang kesehatan, pelayanan umum bidang transportasi juga perlu diperhatikan seperti penyediaan halte, penyediaan akses jalan alternative agar memudahkan seseorang menuju daerah itu. Seharusnya pemerintah pusat memperhatikan hal-hal ini dan memfasilitasi serta turut mendanai penyelenggaraan pelayanan umum di daerah-daerah yang memerlukan penyediaan pelayanan umum agar lebih maksimal, efektif, dan menjamin kenyamanan masyarakat yang menikmatinya.



0 comments

Post a Comment