Wednesday, October 9, 2019

Etika Pemerintahan di Indonesia



Gambar terkait
Ilustrasi Etika Pemerintahan dan Pejabat Publik
                                 

Oleh : Ari Krisdarmadi
          Fisip - Untan 2016

A.    Pengertian Etika Pemerintahan
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan  nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam  ilmu kaedah  hukum  (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum  meliputi Kenyataan  idiil (rechts ordeel) dan  Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah  merupakan  patokan atau pedoman atau batasan  prilaku yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam macam  kaedah  mencakup,  Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1.      Kaedah  Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
2.      Kaedah  Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai etika dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan itu sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia

B.     Nilai-Nilai Etika Dalam Pemerintahan
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.      Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.      kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.      Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.      kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.      Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.      Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

C.    Wujud Etika Dalam Pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya
Etika pemerintahan juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan  kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham  maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Dengan begitu  Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.      Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.      Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.


D.    Alasan Pentingnya Etika dalam Pemerintahan
Ketika kenyataan yang kita inginkan jauh dari harapakan kita, maka pasti akan timbul kekecewaan, begitulah yang terjadi ketiga kita mengharapkan agar para aparatur Pemerintahan bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, kejujuran dan keadilan dijunjung, sementara yang kenyataan yang terjadi mereka sama sekali tidak bermoral atau beretika, maka disitulah kita mengharapkan adanya aturan  yang dapat ditegakkan yang menjadi norma atau rambu-rambu dalam melaksanakan tugasnya. Sesuatu yang kita inginkan itu adalah Etika yang yang perlu diperhatikan oleh aparat Pemerintahan tadi. Ada beberapa alasan mengapa Etika Pemerintahan penting diperhatikan dalam pengembangan pemerintahan yang efisien, tanggap dan akuntabel, menurut Agus Dwiyanto bahwa :
Pertama masalah – masalah yang dihadapi oleh pemerintahan pemerintah dimasa mendatang akan semakin kompleks. Pengembangan etika pemerintahan mungkin bisa fungsional terutama dalam memberi “ policy guidance” kepada para pejabat peme rintah untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
Kedua, keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan kecepatan perubahan dalam lingkungan pemerintahan. Dinamika yang terjadi dalam lingkungan tentunya menuntut kemampuan pemerintahan untuk melakukan adjustments agar tetap tanggap terhadap perubahan yang terjadi dalam lingkungannya. Kemampuan untuk bisa melakukan adjustment itu menuntut discretionary power yang besar. Penggunaan kekuasaan direksi ini hanya akan dapat dilakukan dengan baik kalau pemerintahan memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai besarnya kekuasaan yang dimiliki dan implikasi dari penggunaan kekuasaan itu bagi kepentingan masyarakatnya. Kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai kekuasaan dan implikasi penggunaan kekuasaan itu hanya dapat dilakukan melalui pengembangan etika pemerintahan.
Dari alasan yang dikemukakan di atas ada sedikit gambaran bagi kita mengapa Etika Pemerintahan menjadi suatu tuntutan yang harus sesegera mungkin dilakukan sekarang ini, hal tersebut sangat terkait dengan tuntutan tugas dari aparat pemerintahan tiu sendiri yang seiring dengan semakin komplesnya permasalahan yang ada dalam masyarakat dan seiring dengan fungsi pelayanan dari Pemerintah itu sendiri agar dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat yang dilayani, diatur dan diberdayakan. Untuk itu para Pemerintah harus merubah sikap perilaku agar dapat dikatakan lebih beretika atau bermoral di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan demikian harus ada aturan main yang jelas dan tegas yang perlu ditaati yang menjadi landasan dalam bertindak dan berperilaku di tengah - tengah masyarakat.

E.     Landasan Etika Pemerintahan Indonesia
1.      Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
2.      TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
3.      UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4.      UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
5.      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
6.      PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .

F.     Patologi Dalam Etika Pemerintah di Indonesia
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu  tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.




G.    Upaya-Upaya Untuk Mengatasi Hambatan-Hambatan Dalam Pelaksanaan Etika Pemerintahan Di Indonesia.
Dalam ruang lingkup etika, sanksi untuk suatu pelanggaran atas nilainya bersifat moral (penurunan harga diri atau semacamnya), sebagaimana ketaatan atasnya juga memperoleh imbalan moral (berupa penghormatan atau semacamnya).
Setiap profesi biasanya memiliki standar-standar moral tertentu di dalam memberi reward dan punishment kepada anggotanya, sehubungan dengan penegakan nilai etika profesi yang bersangkutan. Tentu saja nilai-nilai etika yang ingin ditegakkan di dalam suatu lingkungan profesi tidak seluruhnya terformalisasi secara jelas. Biasanya serangkaian nilai akan terbangun menjadi landasan ketika yang mengikat sebagai akibat dari sesuatu kejadian yang melibatkan kehormatan atau eksistensi dari sesuatu profesi. Dari sana kemudian disadari akan perlunya nilai-nilai itu diadopsi dan dilembagakan (walaupun tidak selalu tertulis) ke dalam acuan bertindak para anggota.
Hal ini berbeda dengan nilai etika yang telah berubah menjadi hukum, yang semuanya sudah tertulis dengan jelas dan arena itu akan lebih efektif penerapannya. Namun betapapun akrabnya hubungan antara etika dan hukum, tidak semua nilai etika akan otomatis menjadi hukum. Tergantung sejauhmana sesuatu nilai mengalami proses akamodasi di dalam sistem sosialnya.
Di dalam lingkungan pemerintahan hal yang demikian juga berlaku. Ada nilai-nilai tertentu yang harus ditegakkan demi menjaga citra pemerintah dan menjadikan pemerintah mampu menjalankan misinya. Dari nilai-nilai itu ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan ada pula yang telah ditransformasikan kedalam hukum positif. Misalnya perbuatan membuat perjanjian secara tersembunyi untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah anatara pejabat pemerintah dengan pengusaha lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etik.
Rasyid (1999:48-49) berpendapat keberhasilan pejabat pemerintahan di dalam memimpin pemerintahan harus diukur dari kemampuannya. Mengembangkan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. Pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Inilah yang sekaligus menjadi misi pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. Etika pemerintahan sebaiknya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi itu. Artinya setiap tindakan yang tidak sesuai, tidak mendukung, apalagi yang menghambat pencapaian misi itu, semestinya dipandang sebagai pelanggaran etik.
Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara sunggu-sungguh menjalankan tugas yang dipercayakan padanya, minimal dapat dianggap melanggar etika profesinya. Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan (power abuse) untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau polongan dengan merugikan kepentingan umum, pada tingkat pertama sudah melanggar etika pemerintahan. Mungkin mereka bisa diusut untuk dibuktikan sebagai pelanggar hukum, tetapi itu akan terjadi pada tingkat lanjutan.
Dalam hubungan ini seseorang bisa saja melanggar etika dan hukum pada waktu yang bersamaan. Aparatur pemerintahan seyoganya menjadikan dirinya sebagai teladan di dalam pelaksanaan etika, hukum dan konstitusi, untuk itu pemerintah tidak dapat begitu saja mengambil hak milik seseorang tanpa kewenangan yang jelas (hukum) dan pemberian imbalan ganti rugi yang wajar (etika). Singkatnya setiap warga masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan perlakuan yang adil dari pemerintah berdasarkan nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku.
Etika pemerintahan dengan demikian tidaklah berdiri sendiri. Penegakkannya terjalin erat dengan pelaksanaan prinsip Negara hukum. Itulah sebabnya maka sebuah pemerintahan yang bersih yang segala tingkah laku dan kebijakannya berangkat dari komitmen moral yang kuat, hanya bisa diharapkan dalam Negara hukum. Di dalam Negara kekuasaan pemerintahan yang bersih itu sulit terwujud..
1.      Mewujudkan etika dalam pemerintahan yang berkesinambungan.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de-jure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya
2.      Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih (Good And Clean Governance).
Dalam Good and Clean Governance, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan,yaitu :
1)      Partisipasi.
Asas Partisipasi adalah bentuk keikut sertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakili aspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2)      Penegakan Hukum.
Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional yang didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut :
a.       Supremasi Hukum : setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen.
b.      Kepastian Hukum : setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan satusama lainnya.
c.       Hukum yang responsif : aturan hukum diatur berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan publik secara adil.
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif.
e.       Independensi Peradialan : yakni peradilan yang independen, bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lainnya.
3)      Transparansi
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good and clean governance. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakan korupsi. Ada 8 unsur yang harus diter
apkan transparansi yaitu :
a)      Penetapanposisi/jabatan/kedudukan.
b)      Kekayaan pejabat publik.
c)      Pemberian penghargaan.
d)     Penetapan kebijakan.
e)      Kesehatan.
f)       Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat.
g)      Keamanan dan ketertiban.
h)      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4)      Responsif
Asas responsif adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
5)      Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan 
konsensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut dan memutuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah.
6)      Kesetaraan.
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa membedakan suku jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas sosial.
7)      Efektivitas dan Efisiensi.
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi kriteria efektif (berdaya guna) dan efesien ( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapat menjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukur dengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8)      Akuntabilitas.
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan merekaSetiap pejabat publidituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
9)      Visi Strategis.
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.

3.      Kontrol Sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program:
a)      Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
b)      Kemandirian lembaga peradian.
c)      Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
d)     Penguatan partisipasi masyarakat madani.
e)      Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapat di wujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat.
4.      Gerakan Anti korupsi
Korupsi merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara secara spesifikKorupsi menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan kemerosotan moral bangsa yang terus menerus merosot.
Jeremy Pope mengemukakan bahwa korupsi terjadi jika peluang dan keinginan berada dalam waktu yang bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakan perubahan secara sistematis. Sedangkan keinginan dapat dikurangi denagn cara membalikkan siasat “laba tinggi, resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi” dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif dan menegakan mekanisme akuntabilitas.
Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a)      Adanya political will dan political action dari pejabat negara dan pimpinan lembaga pemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi.
b)      Penegakan hukum secara tegas dan berat ( misal Eksekusi mati bagi para koruptor).
c)      Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
d)     Membangun mekanisme penyelenggaran pemerintahan yang menjamin terlaksankannya praktik good and clean governance.
e)      Memberikan pendidikan antikorupsi, baik dari pendidikan formal atau informa.
f)       Gerakan agama anti korupsi yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritual anti korupsi.



 Semoga Bermanfaat ya ... :)


0 comments

Post a Comment