Wednesday, May 16, 2018

MAKALAH PERMASALAHAN BIROKRASI DI INDONESIA



Oleh : Ari Krisdarmadi
Ilmu Pemerintahan 
FISIP UNTAN



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-nya,yang karena bimbingannyalah saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Permasalahan Birokrasi di Indonesia”.
Semoga makalah  ini dapat di pahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang saya susun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini pada waktu yang akan datang.

                                                                                  Pontianak, Oktober 2017

                                                                                                 Penulis





BAB I

PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Sepanjang periode kemerdekaan Indonesia, birokrasi memiliki peranan penting dalam perjalanan hidup berbangsa dan bernegara. Selama masa orde baru, birokrasi juga berperan besar dalam proses pembangunan. Selain itu, birokrasi telah berperan dalam menopang pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan seperti pelayanan publik, regulasi, proteksi dan distribusi.Birokrasi sendiri digambarkan sebagai organisasi formal yang memiliki kedudukan dan cara kerja yang terikat dengan peraturan, memiliki kompetensi sesuai jabatan dan pekerjaan, memiliki semangat pelayanan publik, pemisahan yang tegas antara milik organisasi dan individu, serta sumber daya organisasi yang tidak bebas dari pengawasan eksternal (Bappenas, 2004). Namun demikian, pada kenyataannya, birokrasi yang ada di Indonesia, tidak sejalan dengan perannya yang besar dalam tata pemerintahan. Sebagai suatu organisasi formal, birokrasi juga tidak dapat menjalankan ketentuan sesuai yang digambarkan tersebut. 
 
2.        Rumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah sebagai berikut :
1.      Pengertian Birokrasi
2.      Permasalan Birokrasi di Indonesia

3.        Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui Pengertian Birokrasi
2.      Mengetahui Permasalan Birokrasi di Indonesia

   
BAB II

PEMBAHASAN
1.        Pengertian Birokrasi
a.    Menurut KBBI
·         Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan;
·         Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya;

b.      Birokrasi  menurut max weber
Weber menyatakan, birokrasi itu sistem kekuasaan, di mana pemimpin (superordinat) mempraktekkan kontrol atas bawahan (subordinat). Sistem birokrasi menekankan pada aspek “disiplin.” Sebab itu, Weber juga memasukkan birokrasi sebagai sistem legal-rasional. Legal oleh sebab tunduk pada aturan-aturan tertulis dan dapat disimak oleh siapa pun juga. Rasional artinya dapat dipahami, dipelajari, dan jelas penjelasan sebab-akibatnya.

2.        Permasalahan Birokrasi di Indonesia
Berbagai permasalahan di lingkungan birokrasi dewasa ini berkaitan dengan citra dan kinerja birokrasi yang belum dapat memenuhi keinginan masyarakat banyak. Beberapa diantaranya akan diuraikan secara lebih rinci dalam analisis di bawah ini.
A.    Tingginya Tingkat Penyalahgunaan Kewenangan dalam Bentuk KKN
Upaya pemberantasan KKN merupakan salah satu tuntutan penting pada awal reformasi. Namun prevalensi KKN semakin meningkat dan menjadi permasalahan di seluruh lini pemerintahan dari pusat hingga daerah. Tuntutan akan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia aparatur negara yang berdaya guna, produktif dan bebas KKN serta sistem yang transparan, akuntabel dan partisipatif masih memerlukan solusi tersendiri. Ini berkaitan dengan semakin buruknya citra dan kinerja birokrasi dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. KKN telah menjadi extraordinary state of affairs di Indonesia Laporan terakhir di penghujung tahun 2003 mengukuhkan Indonesia di urutan ke-6 negara terkorup didunia. Berdasarkan hasil survei Transparency International (TI) dari 133 negara, Indonesia berada di urutan ke-122 dari 133 negara terkorup.
B. Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik

Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan pelayanan publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, dan sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan juga merupakan aspek layanan publik yang banyak disoroti.



C.     Belum Berjalannya Desentralisasi Kewenangan Secara Efektif

Indonesia saat ini dihadapkan oleh berbagai tantangan yang muncul sebagai akibat dari perkembangan global, regional, nasional dan lokal pada hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sisi manajemen pemerintahan, penerapan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan intrumen utama untuk mencapai suatu negara yang mampu menghadapi tantangan-tatangan tersebut. Di samping itu, penerapan desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Namun dalam pelaksanaannya selama ini, dalam kebijakan otonomi dearah masih terdapat beberapa kelemahan, seperti: (a) Otonomi daerah hanya dipahami sebagai kebijakan yang bersifat institutional belaka; (b) Perhatian dalam otonomi daerah hanya pada masalah pengalihan kewenangan dari Pusat ke Daerah, tetapi mengabaikan esensi dan tujuan kebijakan tersebut; (3) Otonomi daerah tidak dibarengi dengan peningkatan kemandirian dan prakarsa masyarakat di daerah sesuai tuntutan alam demokrasi; dan (4) Konsep dasarnya yang mengandung prinsip-prinsip federalisme.

D.  Pengaruh politik yang kuat terhadap birokrasi,
Pengaruh politik yang kuat terhadap birokrasi, juga menjadi penyumbang terhadap masih terhambatnya kinerja birokrasi sehingga lemah dalam merespon agenda dan tantangan dalam pembangunan nasional. Kondisi ini tidak dapat dihindari karena sistem pemerintahan yang dijalankan oleh Indonesia. Sistem kepartaian yang dianut oleh Indonesia, sedikit banyak berdampak pada kinerja aparatur yang tidak netral. Aparatur negara terkooptasi dan terintervensi oleh kepentingan partai yang dinilai berjasa dalam mengusung namanya menjadi aparatur negara. Tidak sedikit pengangkatan pejabat eselon I berbagai kementerian/lembaga negara serta BUMN yang disesuaikan dengan nafas politik menterinya (Bappenas, 2004).
Pergolakan politik berkontribusi terhadap jalannya pemerintahan di Indonesia. Kedua hal ini, baik birokrasi dan politik memang tidak dapat dipisahkan. Beberapa jabatan di birokrat tidak dapat dipungkiri diduduki oleh orang-orang yang berangkat dari partai, yang membawa kepentingan partainya masing-masing yang diperoleh melalui pemilu. Pada akhirnya mengarahkan anggapan bahwa masyarakat hanya dijadikan sebagai obyek dalam pemilu untuk memenangkan tujuan berpolitik beberapa pihak/kelompok, mengantarkan elit pimpinan menjadi pimpinan negara dan pemerintah. Setelah terpilihnya pihak-pihak tersebut, lantas kepentingan rakyat terlupakan dengan kepentingan pribadi/kelompok. Kondisi ini menunjukan sangat lemahnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada publik.



Meskipun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan ideal sesuai harapan, bukan tidak mungkin semuanya dapat diselesaikan dengan berbagai proses dan tahapan melalui reformasi birokrasi.
Hal-hal yang dapat terus dilakukan oleh pemerintah antara lain,
1. Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat, ikut berperan dalam melakukan pengawasan. Akses yang diberikan bukan hanya sebatas kotak pengaduan, karena pada kenyataannya, cara ini tidak efektif sebagai bentuk pengaduan atau penngawasan. Pemerintah dapat memberikan kemudahan akses dengan membentuk lembaga pengaduan atau memaksimalkan fungsi lembaga/komisi yang sudah ada seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPKP, kepolisian dan lembaga pengaduan yang lain. Peningkatan penegakan hukum melalui perbaikan terhadap sistem kerja internal serta keselarasan antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan. Bentuk akuntabilitas bukan sebatas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dan Pemerintah (Lakip), tetapi juga perlu pemahaman lebih terhadap konsep akuntabilitas itu sendiri. Keberhasilan pemerintah bukan sebatas terserapnya anggaran melalui program-program pemerintah atau pencapaian output, tetapi yang terpenting adalah outcome yang dicapai melalui program tersebut. Kerap kali, dalam Lakip, output dapat tercapai, namun luput terkait outcome apa yang sudah tercapai.

 
2.   Kedua, meningkatkan komitmen aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Upaya ini memang tidak mudah, mengingat hal ini terkait dengan mentalitas, etika, kesadaran serta empati masing-masing birokrat. Namun hal ini dapat ditempuh dengan pembuatan sistem yang kemudian mengharuskan aparatur untuk dapat memberikan pelayanan dan mengerjakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya melalui, penilaian kinerja masing-masing pegawai sesuai dengan apa yang dikerjakan. Perekrutan pegawai sesuai dengan kompetensi dan dilakukan analisis jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan. 

3. Ketiga, membenahi dan meningkatkan mutu pelayanan publik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah, dapat diupayakan dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, memperpendek proses birokrasi, mempercepat waktu pelayanan, memberikan kenyamanan tempat pelayanan, dan mengubah budaya pelayanan dengan memberikan pelatihan kepada pegawai (birokrat) untuk memberikan pelayanan layaknya kepada konsumen. Hal yang penting adalah membentuk SOP (standart operasional prosedur)  sehingga jelas standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu yang tidak kalah penting adalah, semua harus diatur dalam bentuk peraturan tertulis, yang menyangkut sanksi apabila SOP tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Bukan hanya masyarakat yang mendapat sanksi tetapi juga birokrat/ pegawai juga wajib menerima sanksi apabila tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Dalam hal pelayanan ini, sudah banyak daerah-daerah yang mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan yang kemudian dapat menjadi studi bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama tentunya disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik masyarakat.



BAB III

PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Birokrasi adalah kekuasaan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Pada umumnya birokrasi ini bersifat rigid dan kaku. Namun, birokrasi memiliki fungsi dan peran yang amat penting di dalam masyarakat salah satunya adalah melaksanakan pelayanan publik. Pelaksanaan birokrasi dalam hal pelayanan publik di setiap negara tentunya berbeda, begitu juga diantara negara berkembang dengan negara maju. Di negara berkembang yaitu Indonesia, pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sepertinya belum bisa dikatakan baik atau maksimal karena tidak semua lapisan masyarakat yang belum menikmati pelayanan yang ada dan birokrasinya sangat berbelit-belit.
Jika birokrasi buruk, upaya pembangunan akan dipastikan mengalami banyak hambatan. Tidak hanya dalam hal pembangunan, birokrasi yang buruk dapat memicu permasalahan yang komplek dalam masarakat.
Meskipun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan ideal sesuai harapan, bukan tidak mungkin semuanya dapat diselesaikan dengan berbagai proses dan tahapan melalui reformasi birokrasi.
B.     SARAN
Adapun saran atau rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah yakni, pemerintah sebaiknya memperhatikan dan memperbaharui sistem birokrasi yang ada saat ini yang mana sistem birokrasi di indonesia sekarang kualitasnya menurun. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat, ikut berperan dalam melakukan pengawasan. Hal tersebut akan dapat mengurangi tidakan seperti KKN oleh birokrat. Selain itu, pemerintah juga mengawasi agar dalam birokrasi tidak terdapat campur tangan Politik. Jika birokrasi telah bercampur politik yang ada para birokrat hanya mementingkan kepentingan politiknya.



REFERENSI



Ingin tahu lebih lebih lengkap tentang apa itu Birokrasi??? langsung aja klik link di bawah bro/sis

Teori-teori Birokrasi
Teori-teori Birokrasi
Teori-teori Birokrasi 


 




Jumlah Kunjungan:
http://www.hitwebcounter.com/

0 comments

Post a Comment