Oleh Ari Krisdarmadi
PENGERTIAN ILMU HUKUM, TUJUAN HUKUM, DAN FUNGSI HUKUM
PENGERTIAN
ILMU HUKUM
A. Menurut Para Ahli
·
Menurut Curzon
Ilmu hukum adalah suatu ilmu
pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan
hukum.
·
Menurut Cross
Segala pengetahuan hukum yang
mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
·
Menurut Satjipto Rahardjo
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan
yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian
luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat
orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” .
B.
Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
- Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
- Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
- Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.
C.
Menurut J.B. Daliyo
lmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.
Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai
hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian,
sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu
gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa
kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat
perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke
masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
D.
Menurut Kamus Perpustakaan Hukum
Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum
dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang
artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau
mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari ilmu hukum.
Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan
yang objeknya adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam segala
bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu
pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Ilmu hukum itu sendiri adalah
peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa.
TUJUAN HUKUM
Tujuan
hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu:
1.
Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum
2.
Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang
sosiologi
3.
Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum
normatif
1. Teori Keadilan
· Keadilan Hukum
Tujuan
hukum yakni untuk menciptakan keadilan di tengah masyarakat. (Teori Etis) →
Aristoteles
Yaitu
sudut pandangnnya yang menyatakan bahwa hukum itu bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan antara warga masyarakat.
Yang
pertama kali menganut teori ini adalah Aristoteles yang terkenal dengan “Teori
Etis” yang dikemukakannya dalam buku Ethica Nieo Macheis dan Reterico. Ia
mengajarkan bahwa tugas hukum adalah memberikan keadilan pada warga masyarakat.
Adapun pengertian keadilan menurut
Aristoteles ialah memberikan pada setiap orang apa yang semestinya diterimanya.
Untuk itu Aristoteles membagi keadian atas 2 macam, yaitu:
a) Keadilan Distributif
Suatu
keadilan yang memberijatah/ imbalan sesuai dengan apa yang telah dilakukan/
diberikan/ prestasi/jasanya. Hal ini banyak berlaku dilapangan hukum publik.
Misalnya:
-
Pemerintah menyediakan
lapangan pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan pengalamannya.
-
Gaji seorang direktur
berbeda dengan gaji tukang sapu
-
Nilai yang diberikan
pada mahasiswa yang bisa mengerjakan semua soal berbeda dengan mahasiswa yang
hanya bisa mengerjakan sebagian tugas.
b) Keadilan Kumulatif
Suatu
keadilan yang memberikan jatah/ imbalan sama banyak terhadap tiap-tiap orang
dengan tidak mengingat jasa-jasa/ prestasi perseorangannya. Konsep ini banyak
berlaku dilapangan hukum perdata. Misalnya:
o Disuatu
PT terdiri dari bagian subag, akademik, kepegawaian dan umum. Bagian akademik
melayani mahasiswa yang banyak, bagian kepegawaian hanya melayani pegawai yang
sedikit, tetapi masing-masing gaji yang diterimanya sama tanpa mempertimbangkan
kesibukan/bebas pekerjaan perseorangan.
o Di
toko sembako terdiri dari bagian-bagian seperti bagian penjualan beras, bagian
penjualan minyak, gula, teriku, dan sebagainya. Masing-masing karyawan disatu
bgaian dijaga 1 orang dan semua karyawan di toko tersebut diberi gaji yang sama
tanpa memperhitungkan berapa banyak pembeli yang dilayani.
2. Teori Kemanfaatan Hukum
Beberapa orang menganggap bahwa
tujuan hukum yaitu untuk menciptakan manfaat dari hukum itu sendiri. Teori Utiity →
Jeremy Bentham
Teori
utility/ kemanfaatan ini yaitu Jeremy Bentham yang terkenal dengan teori
utilitisnya (kegunaan) berpendapat bahwa hukum itu harus memberikan kemanfaatan
yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Jadi hukum itu bisa saja mengorbankan
kepentingan individu/perorangan asalkan kepentingan masyarakat luas terpenuhi.
Misalnya,
sebuah rumah dan tanahnya terletak ditengah-tengah pertemuan 2 jalan. Jika
rumah ini dipindahkan ke lokasi lain, jalanan bisa tersambung dan bisa dilalui
yang berakibat kemanfaatan masyarakat luas terpenuhi, tetapi disisi lain si
pemilik rumah merasa dirugikan/dikorbankan karena rumah dan tanahnya
dipindahkan ke lokasi lain yang tidak stategis.
3. Teori Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan tujuan
hukum yang paling banyak dianut oleh masyarakat umum.
(Yuridis Formal) → Van Kan
Yang
menganut pertama kali teori ini adalah Van Kan
dengan mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk
menjaga kepentingan tiap manusia/orang sehingga tidak dapat diganggu. Jadi
meskipun aturan atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak tidak menjadi masalah
asalkan kepastian hukum terwujud, contohnya:
1)
Dalam pasal 330 dan 1330 KUHPerdata
-
Dalam pasal 330
KUHPerdata dikatakan: Belum cukup umur (belum dewasa) apabila belum genap 21
tahun dan belum kawin.
-
Dalam pasal 1330
KUHPerdata juga dinyatakan antara lain: Yang dianggap tidak cakap untuk
melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa.
Apabila
pasal 330 dan 1330 KUHperdata dihubungkan maka orang yang berumur 21 tahun
(belum menikah) tidak dapat melakukan perbuatan hukum (membuat perjanjian).
Jika ia melakukan perjanjian tertentu maka hal itu dianggap cacat dan dapat
dibatalkan oleh hokum. Dengan
adanya teks hukum seperti ini, maka perjanjian yang dibuat oleh anak dibawah
umur dianggap tidak sah, tetapi orang yang sudah berumur 90 tahun yang sudah
pikun dan tuli menurut hukum itu sah.
Dari
kedua contoh aturan tersebut maka tercipta kepastian hukum bahwa yang bisa membuat
perjanjian adalah orang yang telah berumur 21 tahun tersebut.
Disini
timbul pertanyaan: Bagaimana jika perjanjian itu dibuat oleh seorang mahasiswa
yang berumur 20 tahun yang sudah memahami tentang perjanjian? Aturan tersebut
terasa tidak membei keadilan bagi anak yang berumur 20 tahun, tetapi tercapai
kepastian hukum bahwa orang yang telah berumur 21 tahun keatas sudah tidak
dapat diganggu gugat bila mengadakan perjanjian.
2)
Undang-Undang No 1 tahun1974 pasal 7 (1) dikatakan bahwa batas minimal usia
untuk kawin laki-laki/ perempuan = 19/ 16 tahun. Bila ingin kawin dibawah umtu
tersebut harus minta dispensasi pengadilan.
Batasan
usia tersebut memberi kepastian kapan seseorang bisa kawin, padahal terasa
tidak adil dan juga tidak ada manfaatnya bagi orang banyak.
Berdasarkan
penjelasan sebelumnya, bahwa ada 3 aliran yang bisa dicapai oleh tujuan hukum.
Menurut Gustav Radbruch, idealnya
setiap aturan hukum yang mengatur suatu perbuatan harus mencapai atau
meweujudkan ke-3 aliran tersebut. Tetapi terkadang dalam kasus tertentu, sering
terjadi bentrok antara ke 3 aliran tersebut. Kadang terjadi bentrok antara
nilai keadilan dengan kemanfaatan atau bentrok antara niai keadilan dengan
kepastian hukum. Untuk itu, menurut Gustav Radbruch bila terjadi bentrokan
harus dipakai skala prioritas, yaitu pertama memprioritaskan keadilan, baru
kepastian lalu kemanfaatan.
FUNGSI HUKUM
Fungsi
hukum bermacam-macam menurut para pakar, tetapi yang terpenting menurut Achmad
Ali (menguak tabir hukum) ada 3:
1.
Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol
2.
Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial
3.
Fungsi hukum sebagai symbol
1. Hukum Sebagai Alat sosial kontrol
Suatu
fungsi untuk menetapkan tingkah laku yang diaggap menyimpang dari suatu aliran
hukum dan apa sanksi/tindakan apan yang harus dilakukan bagi peanggar aturan
tersebut (Roni Hantijo Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat
sosial kontrol ini disebut fungsi pasif, karena hukum ebrgerak apala terjadi
suatu pelanggaran dari seseorang. Misalnya:
- Disuatu aturan, pasal 362
KUHPidana ditegaskan larangan untuk mencuri barang kepunyaan orang ain.
Kemudian terjadi kasus, A mencuri barang B. Peristiwa/perbuatan pencurian
tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena ada pelanggaran yang
terjadi, barulah hukum bertindak untukmenertibkan pelanggaran tersebut. Untuk
menertibkan hukum yang terlanggar maka aparat yang berwenang untuk menegakkan
hukum, bekerja sesuai dengan proedur dan tugasnya masing-masing. Misalnya,
karena terjadi pencurian (tindakan kriminal), maka polisi setelah menerima
laporan tersebut segera mengadakan penyelidikan, apa benar-benar telah terjadi
peristiwa tersebut. Lalu mencari bukti-bukti terjadinya pencurian, lalu
mengakap orang-orang yang dicurigai kuat. Setelah terbukti ada peristiwa pencuriandan
pelaku-pelakunya (tersangka), lalu berkasnya dilimpahkan pada kejaksaan, jaksa
kemudian menyusun BAP penuntutan
lalu melakukan/mengajukan penuntutan pada Pengadilan Negeri. Kemudian hakim
memeriksa dan menilai serta mengadili kasus tersebut seuai dengan prosedur.
2. Hukum Sebagai Alat perekayasa Sosial
“Suatu
fungsi untuk mengubah masyarakat kea rah yang dicita-citakan dengan menggunakan
hokum”
Pencetus dari teori ini adalah Roseou Pound. Dengan demikian, jika ada
sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu
tingkah laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki. Misalnya:
- Demi suksesnya KB dikalangan PNS,
pemerintah menetapkan aturan bahwa hanya 2 anak PNS yang ditanggung oleh
negara.Izin cuti hamil/ bersalin PNS wanita hanya sampai anak ke-2
- Demi melindungi harkat wanita oleh
poligami liar, maka ditentukan oleh pemerintah dalam pasal 324 UU No. 1 tahun
1974 bahwa bagi laki-laki yang ingin kawin lebih dari seorang harus dengan izin
pengadilan dengan persyaratan tertentu. Perilaku yang ingin dirubah adalah
kawin liar.
- Untuk mengubah perilaku pengemis
dijalan, maka Pemda Makassar mengeluarkan Ranper larangan mengemis dan larangan
memberi dijalan-jalan raya disertai sanksi tertentu.
3. Hukum sebagai simbol
Artinya
hukum alat utnuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol
suatu aturan hukum tertentu.
Misalnya,
dalam pasal 362 KUHPidana, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang
orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana.
Maksu dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan
melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan
adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan
tidak boleh dilakukan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda, Terimakasih.
Artikel Saya Lainya Klik:
우리카지노 우리카지노 m88 m88 m88 m88 william hill william hill 바카라사이트 바카라사이트 jeetwin jeetwin 636
ReplyDelete