Wednesday, September 20, 2017

PENGERTIAN ILMU HUKUM, TUJUAN HUKUM, DAN FUNGSI HUKUM

Oleh Ari Krisdarmadi




Hasil gambar untuk HUKUM


PENGERTIAN ILMU HUKUM, TUJUAN HUKUM, DAN  FUNGSI HUKUM


PENGERTIAN ILMU HUKUM

A.    Menurut Para Ahli
·         Menurut Curzon
Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

·         Menurut Cross
Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

·         Menurut Satjipto Rahardjo
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” .


B.     Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
  • Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
  • Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
  • Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.
C.     Menurut J.B. Daliyo
lmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.


D.    Menurut Kamus Perpustakaan Hukum
Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Ilmu hukum itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa.
 



TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu:
1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum
2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi
3. Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif

1.      Teori Keadilan

·         Keadilan Hukum

Tujuan hukum yakni untuk menciptakan keadilan di tengah masyarakat. (Teori Etis) → Aristoteles
Yaitu sudut pandangnnya yang menyatakan bahwa hukum itu bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan antara warga masyarakat.
Yang pertama kali menganut teori ini adalah Aristoteles yang terkenal dengan “Teori Etis” yang dikemukakannya dalam buku Ethica Nieo Macheis dan Reterico. Ia mengajarkan bahwa tugas hukum adalah memberikan keadilan pada warga masyarakat.
Adapun pengertian keadilan menurut Aristoteles ialah memberikan pada setiap orang apa yang semestinya diterimanya. Untuk itu Aristoteles membagi keadian atas 2 macam, yaitu:

a)      Keadilan Distributif

Suatu keadilan yang memberijatah/ imbalan sesuai dengan apa yang telah dilakukan/ diberikan/ prestasi/jasanya. Hal ini banyak berlaku dilapangan hukum publik. Misalnya:
-          Pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan pengalamannya.
-          Gaji seorang direktur berbeda dengan gaji tukang sapu
-          Nilai yang diberikan pada mahasiswa yang bisa mengerjakan semua soal berbeda dengan mahasiswa yang hanya bisa mengerjakan sebagian tugas.

b)      Keadilan Kumulatif

Suatu keadilan yang memberikan jatah/ imbalan sama banyak terhadap tiap-tiap orang dengan tidak mengingat jasa-jasa/ prestasi perseorangannya. Konsep ini banyak berlaku dilapangan hukum perdata. Misalnya:
o   Disuatu PT terdiri dari bagian subag, akademik, kepegawaian dan umum. Bagian akademik melayani mahasiswa yang banyak, bagian kepegawaian hanya melayani pegawai yang sedikit, tetapi masing-masing gaji yang diterimanya sama tanpa mempertimbangkan kesibukan/bebas pekerjaan perseorangan.
o   Di toko sembako terdiri dari bagian-bagian seperti bagian penjualan beras, bagian penjualan minyak, gula, teriku, dan sebagainya. Masing-masing karyawan disatu bgaian dijaga 1 orang dan semua karyawan di toko tersebut diberi gaji yang sama tanpa memperhitungkan berapa banyak pembeli yang dilayani.

2.      Teori Kemanfaatan Hukum

Beberapa orang menganggap bahwa tujuan hukum yaitu untuk menciptakan manfaat dari hukum itu sendiri. Teori Utiity → Jeremy Bentham
Teori utility/ kemanfaatan ini yaitu Jeremy Bentham yang terkenal dengan teori utilitisnya (kegunaan) berpendapat bahwa hukum itu harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Jadi hukum itu bisa saja mengorbankan kepentingan individu/perorangan asalkan kepentingan masyarakat luas terpenuhi.
Misalnya, sebuah rumah dan tanahnya terletak ditengah-tengah pertemuan 2 jalan. Jika rumah ini dipindahkan ke lokasi lain, jalanan bisa tersambung dan bisa dilalui yang berakibat kemanfaatan masyarakat luas terpenuhi, tetapi disisi lain si pemilik rumah merasa dirugikan/dikorbankan karena rumah dan tanahnya dipindahkan ke lokasi lain yang tidak stategis.

3.      Teori Kepastian Hukum 

Kepastian hukum merupakan tujuan hukum yang paling banyak dianut oleh masyarakat umum.
(Yuridis Formal) → Van Kan
Yang menganut pertama kali teori ini adalah Van Kan dengan mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap manusia/orang sehingga tidak dapat diganggu. Jadi meskipun aturan atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak tidak menjadi masalah asalkan kepastian hukum terwujud, contohnya:
1) Dalam pasal 330 dan 1330 KUHPerdata
-          Dalam pasal 330 KUHPerdata dikatakan: Belum cukup umur (belum dewasa) apabila belum genap 21 tahun dan belum kawin.
-          Dalam pasal 1330 KUHPerdata juga dinyatakan antara lain: Yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa.
Apabila pasal 330 dan 1330 KUHperdata dihubungkan maka orang yang berumur 21 tahun (belum menikah) tidak dapat melakukan perbuatan hukum (membuat perjanjian). Jika ia melakukan perjanjian tertentu maka hal itu dianggap cacat dan dapat dibatalkan oleh hokum. Dengan adanya teks hukum seperti ini, maka perjanjian yang dibuat oleh anak dibawah umur dianggap tidak sah, tetapi orang yang sudah berumur 90 tahun yang sudah pikun dan tuli menurut hukum itu sah.
Dari kedua contoh aturan tersebut maka tercipta kepastian hukum bahwa yang bisa membuat perjanjian adalah orang yang telah berumur 21 tahun tersebut.
Disini timbul pertanyaan: Bagaimana jika perjanjian itu dibuat oleh seorang mahasiswa yang berumur 20 tahun yang sudah memahami tentang perjanjian? Aturan tersebut terasa tidak membei keadilan bagi anak yang berumur 20 tahun, tetapi tercapai kepastian hukum bahwa orang yang telah berumur 21 tahun keatas sudah tidak dapat diganggu gugat bila mengadakan perjanjian.
2) Undang-Undang No 1 tahun1974 pasal 7 (1) dikatakan bahwa batas minimal usia untuk kawin laki-laki/ perempuan = 19/ 16 tahun. Bila ingin kawin dibawah umtu tersebut harus minta dispensasi pengadilan.
Batasan usia tersebut memberi kepastian kapan seseorang bisa kawin, padahal terasa tidak adil dan juga tidak ada manfaatnya bagi orang banyak.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, bahwa ada 3 aliran yang bisa dicapai oleh tujuan hukum. Menurut Gustav Radbruch, idealnya setiap aturan hukum yang mengatur suatu perbuatan harus mencapai atau meweujudkan ke-3 aliran tersebut. Tetapi terkadang dalam kasus tertentu, sering terjadi bentrok antara ke 3 aliran tersebut. Kadang terjadi bentrok antara nilai keadilan dengan kemanfaatan atau bentrok antara niai keadilan dengan kepastian hukum. Untuk itu, menurut Gustav Radbruch bila terjadi bentrokan harus dipakai skala prioritas, yaitu pertama memprioritaskan keadilan, baru kepastian lalu kemanfaatan.





FUNGSI HUKUM


Fungsi hukum bermacam-macam menurut para pakar, tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali (menguak tabir hukum) ada 3:
1. Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol
2. Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial
3. Fungsi hukum sebagai symbol

1.      Hukum Sebagai Alat sosial kontrol

Suatu fungsi untuk menetapkan tingkah laku yang diaggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakan apan yang harus dilakukan bagi peanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini disebut fungsi pasif, karena hukum ebrgerak apala terjadi suatu pelanggaran dari seseorang. Misalnya:
- Disuatu aturan, pasal 362 KUHPidana ditegaskan larangan untuk mencuri barang kepunyaan orang ain. Kemudian terjadi kasus, A mencuri barang B. Peristiwa/perbuatan pencurian tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena ada pelanggaran yang terjadi, barulah hukum bertindak untukmenertibkan pelanggaran tersebut. Untuk menertibkan hukum yang terlanggar maka aparat yang berwenang untuk menegakkan hukum, bekerja sesuai dengan proedur dan tugasnya masing-masing. Misalnya, karena terjadi pencurian (tindakan kriminal), maka polisi setelah menerima laporan tersebut segera mengadakan penyelidikan, apa benar-benar telah terjadi peristiwa tersebut. Lalu mencari bukti-bukti terjadinya pencurian, lalu mengakap orang-orang yang dicurigai kuat. Setelah terbukti ada peristiwa pencuriandan pelaku-pelakunya (tersangka), lalu berkasnya dilimpahkan pada kejaksaan, jaksa kemudian menyusun BAP penuntutan lalu melakukan/mengajukan penuntutan pada Pengadilan Negeri. Kemudian hakim memeriksa dan menilai serta mengadili kasus tersebut seuai dengan prosedur.

2.      Hukum Sebagai Alat perekayasa Sosial 

Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat kea rah yang dicita-citakan dengan menggunakan hokum 
Pencetus dari teori ini adalah Roseou Pound. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki. Misalnya:
- Demi suksesnya KB dikalangan PNS, pemerintah menetapkan aturan bahwa hanya 2 anak PNS yang ditanggung oleh negara.Izin cuti hamil/ bersalin PNS wanita hanya sampai anak ke-2
- Demi melindungi harkat wanita oleh poligami liar, maka ditentukan oleh pemerintah dalam pasal 324 UU No. 1 tahun 1974 bahwa bagi laki-laki yang ingin kawin lebih dari seorang harus dengan izin pengadilan dengan persyaratan tertentu. Perilaku yang ingin dirubah adalah kawin liar.
- Untuk mengubah perilaku pengemis dijalan, maka Pemda Makassar mengeluarkan Ranper larangan mengemis dan larangan memberi dijalan-jalan raya disertai sanksi tertentu.

 

3.      Hukum sebagai simbol

Artinya hukum alat utnuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu.
Misalnya, dalam pasal 362 KUHPidana, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksu dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

1 comments: