KLASIFIKASI HUKUM SECARA UMUM
A. Hukum
menurut Sifatnya
Telah dideskripsikan bahwa agar
terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah
peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman
dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus
mempunyai suatu sifat yang memaksa.
Dengan demikian, hukum itu
mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata
tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang
melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak
menaatinya.Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak
orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit
memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku .
Definisi VAN KAN Hukum
ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
Maka dari itu menurut sifatnya,
hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
- Hukum yang
memaksa (Imperative) adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus
dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
- Hukum yang
mengatur (Fakultatif) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian. Contoh: hukum dagang.
B. Hukum
menurut Fungsinya
Seperti diketahui bahwa di dalam
setiap masyarakat senantiasa terdapat berbagai kepentingan dari warganya.
Diantara kepentingan itu ada yang bisa selaras dengan kepentingan yang
lain,tetapi ada juga kepentingan yang memicu konflik dengan kepentingan yang
lain.Untuk keperluan tersebut, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi
tertentu untuk mencapai tujuannya. Dengan kata lain, fungsi hukum adalah menertibkan
dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang
terjadi.
Fungsi hukum menurut Franz Magnis
Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum,
konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan
berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan
nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah,
dan orientasi itu disebut keadilan.
Menurut Fungsinya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut:
- Hukum
materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau
tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi
perintah dan larangan.
- Hukum formil
adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan
mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang
memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
- Hukum yang
mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat
dikesampingankan atau tidak dijalankan.
C. Hukum menurut Isinya
- Hukum Publik
(Hukum Negara)
Adalah hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara).
1. Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan
satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan
bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra)
2. Hukum Administrasi Negara
(Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)
Adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
3. Hukum Pidana (pidana=hukuman)
Adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik
4. Hukum acara
Adalahmerupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara
dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi
pelanggaran terhadap hukum materiil.
- Hukum Privat
(Hukum Sipil)
Adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan.
1. Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia
sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak
sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV,
Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
2. Hukum keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang
timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang
melahirkan anak).
3. Hukum Kekayaan
Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan
kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda
(segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan
hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
4. Hukum Waris
Adalah yang mengatur kedudukan hukum harta
kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan
itu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli
waris, utan penerima waris, hibah serta wasiat.
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat digolongkan sebagai berikut:
- Hukum yang memaksa (Imperative) adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
- Hukum yang mengatur (Fakultatif) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
- Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
- Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
C. Hukum menurut Isinya
- Hukum Publik (Hukum Negara)
- Hukum Privat (Hukum Sipil)
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
- Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut jugatata hukum.
- Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak
mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
E. Hukum
menurut Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau
subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan
konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
Hukum yang bersifat memaksa atau
imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat
dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah
hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa
yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang mengatur
kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur.
Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
- Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
- Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.
- Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
F. Hukum menurut Wujudnya
Menurut
wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum
ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih.
Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
- Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan
dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab
Undang-Undang Hukum Militer
G. Hukum menurut masa berlakunya
a.
Hukum Lokal
Adalah hukum
yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh Hukum Lokal adalah hukum adat
Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b.
Hukum Nasional
Adalah hukum
yang berlaku dalam suatu negara. Contoh Hukum Nasional adalah hukum Indonesia,
hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c.
Hukum Internasional
Adalah hukum
yang mengatur hubungan antar negara.
H. Hukum
menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
F. Hukum menurut Wujudnya Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum Tertulis
- Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
- Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
2. Hukum Tak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
KLASIFIKASI HUKUM SECARA UMUM
Artikel Saya Lainya Klik:
KLASIFIKASI HUKUM SECARA UMUM
Artikel Saya Lainya Klik:
0 comments
Post a Comment