MASYARAKAT MADANI (CIVIL SICIETY)
- Pengertian Masyarakat Madani Menurut Pendapat Beberapa Ahli
Menurut Zbigniew Rau (dengan kajian
kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet)
Masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan
kekuasaan negara. Tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan negara diekspresikan
dengan ciri-ciri individualisme, pasar dan pluralism.
Menurut Han Sung Jao (dengan latar
belakang Korea Selatan) Masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang
melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang
terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu
politik, gerakan warga negara yang mampu mengendali kan diri dan independen,
yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas
dan solidaritas yang terbentuk serta akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam
civil society ini.
Menurut Kim Sunhyuk (dengan latar belakang
Korea Selatan) Masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari
kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan
dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan
satuan-satuan dasar dari repro duksi dan masyarakat politik yang mampu
melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian
mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Menurut Anwar Ibrahim (Indonesia) Masyarakat madani adalah suatu sistem sosial
yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya
usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan
pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu
menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparancy
sistem.
Menurut Prof. Naquib Al-Attas (Malaysia) Masyarakat madani merupakan
konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yanitu masyarakat
lota dan masyarakat yang beradab. Konsep ini banyak diikuti oleh cendekiawan
Indonesia seperti Nurcholish Madjid, M. Dawam Rahardjo, dan Azyumardi Azra.
Pada prinsipnya masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat
yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai
adanya pluralisme (kemajemukan).
Menurut Komaruddin
Hidayat, bagi kalangan intelektualMuslim kedua istilah [masyarakat agama dan masyarakat madani]memilki akar normatif dan kesejarahan yang sama, yaitu sebuahmasyarakat yang dilandasi norma-norma keagamaan sebagaimana yang diwujudkan Muhammad SAW di Madinah, yang berarti "kota peradaban", yang semula kota itu bernama Yathrib ke Madinahdifahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Rasulullah Muhammad untuk mewujudkan sebuah masyarakat Madani, yang diperhadapkan dengan
masyarakatBadawi dan Nomad. Untuk kondisi Indonesia sekarang, kataMadani dapat diperhadapkan dengan istilah masyarakat
Modern.
Menurut M.
Dawam Rahadjo Masyarakat madani Ruang partisipasi masyarakat, dalam
perkumpulan-perkumpulan sukarela, media massa, perkumpulan profesi, serikat
buruh tani, keagamaan.
Menurut Nurcholis
Madjid, konsepsi Perkataan madinah menujuk kepada semangat dan pengertian
civil society, yang berarti masyarakat sopan, beradab, dan teratur dalam bentuk
negara yang baik.
Jadi,
dapat disimpulkan bahw Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang
menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan
dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang
kondusif bagi penciptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
- Sejarah Singkat Masyarakat Madani
Sejarah Civil Society Tidak
terlepas dari filsuf yunani Aris Toteles (384-322 SM) yang mengandung konsep
Civil Society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri.
Pada masa sekarang konsep Civil Society dikenal dengan Istilah Koinonia
Politeke yaitu sebuah koonitas politik tempat warga negara dapat terlibat
lansung dalam peraturan ekonomi-politik dalam mengambil keputusan. Istilah
Koinonia Politeke dikeukakan Aris Toteles untuk menggambarkan sebuah masyarakat
politis dan etis dimana warga negara didalamnya berkedudukan sama didepan
hukum. Yang kemudian mengalami perubahan dengan pengertain Civil
Societyyaitu masyarakat sipil diluar dan penyeimbang warga negara.
Seorang negarawan Romawi bernama Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) memiliki
pandangan yang berbeda dengan Aris Toteles. Ia mengistilahkan Masyarakat
Sipil dengan societies cvilies yaitu sebuah komonitas
yang mendominasi komonitas yang lain dengan radisi politik kota sebagai
komponen utamanya. Istilah ini lebih menekankan pada konsep negara kota (City-state)
yaitu menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainya yang menjelma
menjadi entitas dan teorganisir.
Kemudian Rumusan Civil Society dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M)
dan Jhon Locke (1632-1704) yang memandang perkembangan civil society sebagai
lanjutan darievaluasi masyarakat yang berlansung secara alamiah. Menurut Hobbes
entitas negara civil society mempunyai peranan untuk meredam
konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak untuk
mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pla interaksi setiap warga negara.
Namun Menurut Jhon Locke, Kehadiran civil society untuk melindungi kebebasan
dan hak milik warga negara. Mengingat sifatnya seperti itu civil
society tidak absolut dan tidak membatasi perananya pada wilayah yang
tidak dapat dikelola warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan
profesional.
Pada tahun 1767 Adam ferguson mengkontektualisasikan civil society dengan
konteks sosial dan politik di skotlandia dengan perkembangan kapitalisme yang
berdampak pada krisis sosial. Berbeda dengan pndangan sebelumnya ia lebih
menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan
sosial. Menurutnya ketimpangan sosial akibat kapitalisme harus dihilangkan. Ia
yakin bahwa publik secara alamiah memiliki spirit solidaritas sosial dan
sntimen moral yang menghalangi munculnya kembali despotisme. Kekhawatiran ia
semakin menguatnya sistem individualistis dan berkurangnya tanggung jawab
sosial mayarakat mewarnai paandangan tenag civil society waktu itu.
Pada 29 januari 1737- 8 juni 1809 aktivis politik Asal Inggris-Amerika yang
bernama Thomas Paine civil society sebagai suatu yang
berlawanan dengan lembaga negara bahkan ia dianggap sebagai antitetis negara.
Berdasarkan paradigma ini peran negara sudah saatnya untuk dibatasi. menurut
paradigma ini negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep
negara yang absah menurut pemikiran ini adalah perwujudan dari delegasi
kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan
bersama. Dengan demikian menurutnya civil society adalah ruang dimana warga
negara dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan
kepentinganya secara bebas dan tanpa paksaan.[3]
Kemudian pada tahun 1770-1831 G.W.F. Hegel, Karl Max (1818-1883), dan Antonio
Gramsci (1891-1837) mengembangkan Istilahcivil society ialah elemen
ideologis keelas dominan. Pemahaman ini merupakan reaksi atas pandangan paine
yang memisahkan civil society dari negara. Berbeda dengan
pandangan paine, Hegel Memandang civil society sebagai
kelompok subordinatif terhadap negara. Menurut Ryaas Rasyid seorang pakar
politik indonesia, menurutnya pandangan ini erat kaitanya dengan perkembangan
sosial masyarakat borjuasi eropa yang ditandai dengan pelepasan diri dari
cengkraman dominasi negara.
Selanjutnya hegel menjelaskan bahwa struktur sosial civil society terdaat
tiga entitas sosial : keluarga, masyarakat sipil, dan negara. Keluarga merupakan
ruang sosialisasi pribadi anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan.
Sedangkan masyarakat sipil merupakan tempat berlansungya percaturan sebagai
kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Menurutnya
negara merupaka ide universa yang bertugas melindungi kepentingan politik
warganya dan mempunyai hak penuh untuk intervensi terhadap civil
society.
Berbeda dengan hegel, karl max memandang civil society sebagai
masyarakat borjuis. Dalam konteks hubungan produksi kapitalis. Keberadaan civil
society merupakan kendala besar bagi upaya pembebasan manusia dari
penindasan kelas pemiik modal. Oleh karena itu civil society harus
dilenyapkan demi terwujudnya tatanan masyarakat tanpa kelas.
Berbeda dengan max. Antonio Gramsci tidak memandang masyarakat sipil dalam
konteks relasi produksi tetapi lebih pada sisi idiologis. Gramsci meletakan
masyaraakat madani pada struktur berdampingan degan negara yang disebut sebagai Political
society. Menurutnya civil society merupakan tempat
perebutan posisi hegemoni untuk membentuk konsensus dalam masyarakat. Ia
memberiakan pandangan penting kepada kaum cendikiawan sebagai aktor dalam
proses utama perubahan sosial dan politik.
Selanjutnya wacana civil society sebagai reaksi
terhadap mazhab hegelian dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859 M)
yang bersumber dari pengalamanya mengamati budaya demokrasi america. Menurutnya
Tocqueville kekuatan politik dalam masyarakat sipil merupakan kekuatan utama
yang menjadikan demokrasi amerika mempunyai daya tahan yang kuat. Berkaca pada
budaya amerika yang berciri Plural, Mandiri, dan kedewasaan berpolitik warga
negara manapun mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Berbeda dengan hegelian, pemikiran Tocqueville lebih menempatkan masyarakat
sipil sebagai suatu yang tidak apriori maupun tersubordinasi lembaga negara.
Sebaliknya civil societybersifat otnom dan memiliki kepastian
politik cukip tinggi sehingga mampu menjadikan kekuatan penyeimbang terhadap
kecenderungan intervensi negara atas warga negara.
Dari sekian banyak pandangan mengenai civil society, Mazhab
Gramscian dan Tocquevillian telah menjadi inspirasi gerakan prodemokrasi di
eropa timur dan eropa tengah pada dasawarsa 80-an. Pengalaman kawasan ini hidup
dibawah dominasi negara terbukti telah melumpuhkan kehidupan masyarakat sipil.
Tidak hanya di eropa timur dan eropa tengah , muzhab pemikirancivil society tocquelville
juga dikembangkan oleh cendikiawan muslim indonesia Dawam Rahardjo dengan
konsep masyarakat madaninya, rahardjo mengilustrasikan bahwa peranan pasar
sangat menenukan unsur-unsur dalam masyarakat madani sedangkan menurut Wutnow
dalam hubungan anrata unsur-unsur pokok masyarakat madani faktor Valuntary sangat
menentukan pola interaksi antara negara dan pasar.
Didalam tatanan pemerintahan yang demokratis komponen
rakyat disebut masyarakat madani (Civil Society) yang harus memperoleh
peranan utama. Dalam sistem demokrasi kekuasaan tidak hanya ditangan penguasa
melainkan ditangan rakyat. Jadi peran sektor swasta sangat mendukung
terciptanya proses keseimbangan kekuasaan dalam koridor pemerintahan yang baik,
seketika peran swasta bisa berada diatas ini terjadi jika pembuatan kebijakan
publik berkolusi dan tergoda untuk memberikan akses yang longgar pada konglomerat
ataupun usahawan.
- Faktor Yang Melatar Belakangi Munculnya Masyarakat Madani
a. Adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi
(menguasai) masyarakat dalam segala bidang agar patuh
dan taat pada penguasa. Tidak adanya keseimbangan dan pembagian yang
proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup
seluruh aspek kehidupan. Adanya monopoli dan pemuastan salah satu aspek
kehidupan pada satu kelompok masyarakat, karena secara esensial masyarakat
memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan pemerintah.
b.
Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh)
dibandingkan dengan penguasa (pemerintah). Warga negara tidak memiliki
kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya. Sementara,
demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacanamasyarakat
madani dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Demokratis berarti masyarakatyang berinteraksi dengan masyarakat
sekitarnya.tanpa mempertimbangkan suku, ras dan agama. Prasyarat demokrasi
ini banyak dikemukakan oleh pakar yang mengkaji fenomenamasyarakat madani.
Bahkan demokrasi (demokratis) di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek
kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.
c.
Adanya usaha membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan politik.
Keadaan ini sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat,
karena pada ruang politik yang bebaslah individu berada dalam posisi yang
setara,dan akan mampu melakukan transaksitransaksi politik tanpa ada
kekhawatiran.
- Karagteristik Masyarakat Madani
Munculnya masyarakat madani disebabkan unsur-unsur
sosial dalam tatanan masyarakat. Unsur tersebut merupakan kesatuan yang saling
mengikat dan menjadikan karagter khas masyarkat madani. Unsur pokok yang harus
dimiliki masyarakat madani yaitu : republik yang bebas, demokrasi, toleransi,
kemajemukan, dan keadilan sosial.
1. Wilayah Publik Yang Bebas
Merupakan
sarana untuk mengemukakan pendapat warga negara, yang mana didalamnya semua
warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial
dan politik tanpa rasatakut dan terancam oleh kekuatan-kekuatan civil
society.
2. Demokrasi
Demokrasi
adalah persyaratan mutlak lainya bagi keberadaan civil society yang murni.
Tanpa demokrasi, masyarakat sipil tidak akan terwujud yang mana demokrasi
adalah suatu tatanan politik sosial yang bersumber dan dilakukan, oleh, dari,
dan untuk warga negara
3. Toleransi
Merupakan
sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Menurut Nurcholish
Madjid toleransi adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan
ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan tata cara pergaulan yang menyenangkan
antara kelompok yang berbeda-beda maka hasil itu dipahami sebagai hikmah atau
manfaat dari ajaran yang benar. Toleransi bukan hanya tuntutan sosial
masyarakat majemuk saja , tapi juga menjadi bagian terpenting pelaksanaan
ajaran moral.
4. Kemajemukan
Disebut
juga pluralisme yang tidak hanya dipahami seagai sebatas sikap harus
mengakui dan memahami kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai
dengan sikap ttulus untuk menerima kenyataan pandangan sebagai suatu yang
alamiah dan rahmat tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5. Keadilan Sosial
Keadilan
sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang propersional atas hak dan
kewajiban warga negara yang mencakup segala aspek kehidupan ekonomi, politik,
pengetahuan, dan pelengkapan. Dengan pengertian lain keadilan sosial adalah
hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh
kelompok atau golongan tertentu.
- Masyarakat Madani di Indonesia
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society, jauh sebelum
bangsa indonesia berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili
oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan penggerakan nasional dalam
merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi peejuang penegak HAM
dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial. Organisasi berbasis islam seperti
syariakat islam (SI), Nahdatul Ulama (NU), dan muhammdadiyah telah menunjukan
kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam perkembangan
masyarakata sipil indonesia.
Terdapat strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya
bangunan masyarakat madani yang bisa tterwujud di indonessia :
1. Pandangan integrasi nasional dan politik. Menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin
berlansung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat sebelum memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi pengikut pandangan ini
praktik demokrasi ala barat hanya akan berakibat konflik antara sesama warga
bangsa.
2. Pandangan Reformasi Sistem Politik Demokrasi merupakan pandangan yang menekankan bahwa untuk
membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada kepentingan ekonomi.
Pembangunan institusi demokratis lebih diutamakan oleh warga negara dibanding
pembangunan ekonomi.
3. Paradigma pembangunan masyarakat madani sebagai basis
utama pembangunan demokrasi. Ini merupakan
alternatif diantara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam
pembangunan demokrasi. Pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan
dan penyadaran poitik warga negara, khusus kalangan kelas menengah. Hal itu
mengingatkan demokrasi membutuhkan topangan kultural sselain mendukung
struktural.
Bersandar
dari tiga paradigma diatas pengembangan demokrasi masyarakat madani selayaknya
tidak hanya tergantung pada salah satu pandangan tersebut. Sebaliknya untuk
mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan
gabungan strategi dan paradigma. Tiga paradigma diatas dapat dijadikan acuan
dalam pengembangan demokrasi dimasa transisi sekarang melalui :
1. Memperluas golongan menengah melalui pemberian
kesempatan bagi kelas menegah untuk berkembang menjadi kelompok masyaraat
madani yang mandiri secara politik dan ekonomi.
2. Mereformasikan sistem politik demokratis melalui
pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip
demokrasi.
3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan
demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan.
Menurut
Rahardjo masyarakat madani indonesia masih merupakan sisitem-siste yang
dihasilkan oleh sister politik represif. Ciri kritisnya lebih menonjol
dibandingkan ciri struktifnya. Menurutnya lebih banyak melakukan protes
daripada mengajukan solus, lebih banyak menuntut daripada memberi sumbangan
terhadap pemecahan masalah.
Mahasiswa
merupakan salah satu komponen strategis bangsa indonesia dalam pembanguunan
demokrasi dan masyarakat madani. Peran startegis mahasiswa dalam proses
perjuangan demokrasi menumbangkan rezim otorier seharusnya ditindak
lanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokrasi bangsa dan
pembangunan masyarakat demokrasi madani indonesia. Karenaa mahasiswa merupakan
bagian dari kelas menengah, ia memiliki tanggung jawab terhadap nasib masa
depan demokrasi dan masyarakat madani indonesia.
Sikap
demokratis diekspressikan melalui peran aktif mahasiswa dalam proses
pendemokrasian masyarakat melalui cara analogis, santun, dan bermartabat.
Adapun sikap kritis mahasiswa dapat dilakukan dengan mengaamati, mengkritik,
mengontrol pelaksanaan kebijakan pemerintah atau lembaga publik terkait,
khususnya pada kebijakan yang menyangkut dengan masa depan bangsa.
- Proses Demokratis Menuju Masyarakt Madani
Hubungan
antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam
Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau
saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat
ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani
dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai
keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya,
masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol
bagi pelaksanaan demokrasi.
Masyarakat
madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu
syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam
proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau
pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu
keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini
memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan
lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua
kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil
dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Proses demokratisasi
menuju masyarakat madani merupakan faktor pendrong bgi negara untuk selalu
mengusahakan perbaikn terus menerus dan menjaga agar tidak terjadi kemeosotan
demi kesejahteraan rakyat.
Proses menuju masyarakat
madani pada dasarnya tidaklah mudah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang
tercermin antara lain dari kemampuan tenaga-tenaga profesionalnya untuk
memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri
(mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama
bidang ekonomi .
3. Semakin mantap mengandalkan sumber-sumber pembiayaan
dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber
pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
4. Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem
politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta
berwawasan global.
Dalam rangka menuju masyarakat madani (civil
society), melalui beberapa proses dan tahapan-tahapan yang konkret dan
terencana dengan matang, serta adanya upaya untuk mewujudkan dengan
sungguh-sungguh. Langkah pertama yang perlu diwujudkan adalah adanya
pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang baik dalam
rangka menuju kepada masyarakat madani adalah berorientasi kepada dua hal, sebagai
berikut :
1. Orientasi ideal negara yang
diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada de- mokratisasi
dengan elemen: legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devolusi (pendelegasian
wewenang) kekuasaan kepada daerah, dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
2. Pemerintahan yang berfungsi
secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian
tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki
kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrasi yang berfungsi
secara efektif dan efisien.
Dalam kehidupan demokrasi,
agar masyarakat dapat hidup secara madani harus mempunyai tiga syarat, yaitu
sebagai berikut :
1. Ketertiban dalam pengambilan
suatu keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
2. Adanya kontrol masyarakat
dalam jalannya proses pemerintahan.
3. Adanya kemerdekaan memilih
pemimpinnya.
Ketiga hal tersebut merupakan sarana untuk mewujudkan kehidupan yang
demokratis, yaitu kehidupan yang dalam pemerintahannya bersumber dari, oleh,
dan untuk rakyat itu sendiri.
Semoga tulisan kecil saya ini bermanfaat untuk kalian ya guys :D
google-site-verification: google15e266be275ec737.html
google-site-verification: google15e266be275ec737.html
Artikel Saya Lainya Klik:
0 comments
Post a Comment