Saturday, December 24, 2016

ARTIKEL MASYARAKAT MADANI (CIVIL SICIETY)



MASYARAKAT MADANI (CIVIL SICIETY)
Hasil gambar untuk UNTAN



  • Pengertian Masyarakat Madani Menurut Pendapat Beberapa Ahli

Menurut Zbigniew Rau (dengan kajian kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet)

Masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara. Tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan negara diekspresikan dengan ciri-ciri individualisme, pasar dan pluralism.
Menurut Han Sung Jao (dengan latar belakang Korea Selatan) Masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendali kan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
Menurut Kim Sunhyuk (dengan latar belakang Korea Selatan) Masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari repro duksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
            Menurut Anwar Ibrahim (Indonesia) Masyarakat madani adalah suatu sistem sosial yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparancy sistem.
            Menurut Prof. Naquib Al-Attas (Malaysia) Masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yanitu masyarakat lota dan masyarakat yang beradab. Konsep ini banyak diikuti oleh cendekiawan Indonesia seperti Nurcholish Madjid, M. Dawam Rahardjo, dan Azyumardi Azra. Pada prinsipnya masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai adanya pluralisme (kemajemukan).
Menurut Komaruddin Hidayat, bagi kalangan intelektualMuslim kedua istilah [masyarakat agama dan masyarakat madani]memilki akar normatif dan kesejarahan yang sama, yaitu sebuahmasyarakat yang dilandasi norma-norma keagamaan sebagaimana yang diwujudkan Muhammad SAW di Madinah, yang berarti "kota peradaban", yang semula kota itu bernama Yathrib ke Madinahdifahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Rasulullah Muhammad untuk mewujudkan sebuah masyarakat Madani, yang diperhadapkan dengan masyarakatBadawi dan Nomad. Untuk kondisi Indonesia sekarang, kataMadani dapat diperhadapkan dengan istilah masyarakat Modern.
Menurut M. Dawam Rahadjo Masyarakat madani Ruang partisipasi masyarakat, dalam perkumpulan-perkumpulan sukarela, media massa, perkumpulan profesi, serikat buruh tani,  keagamaan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsepsi Perkataan madinah menujuk kepada semangat dan pengertian civil society, yang berarti masyarakat sopan, beradab, dan teratur dalam bentuk negara yang baik.
Jadi, dapat disimpulkan bahw Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi penciptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



  •  Sejarah Singkat Masyarakat Madani


           Sejarah Civil Society  Tidak terlepas dari filsuf yunani Aris Toteles (384-322 SM) yang mengandung konsep Civil Society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pada masa sekarang konsep Civil Society dikenal dengan Istilah Koinonia Politeke yaitu sebuah koonitas politik tempat warga negara dapat terlibat lansung dalam peraturan ekonomi-politik dalam mengambil keputusan. Istilah Koinonia Politeke dikeukakan Aris Toteles untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara didalamnya berkedudukan sama didepan hukum. Yang kemudian mengalami perubahan dengan pengertain Civil Societyyaitu masyarakat sipil diluar dan penyeimbang warga negara.
            Seorang negarawan Romawi bernama Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) memiliki pandangan yang berbeda dengan Aris Toteles. Ia  mengistilahkan Masyarakat Sipil dengan societies cvilies  yaitu sebuah komonitas yang mendominasi komonitas yang lain dengan radisi politik kota sebagai komponen utamanya. Istilah ini lebih menekankan pada konsep negara kota (City-state) yaitu menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainya yang menjelma menjadi entitas dan teorganisir.
            Kemudian Rumusan Civil Society dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan Jhon Locke (1632-1704) yang memandang perkembangan civil society sebagai lanjutan darievaluasi masyarakat yang berlansung secara alamiah. Menurut Hobbes entitas negara civil society mempunyai peranan untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak untuk mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pla interaksi setiap warga negara.
            Namun Menurut Jhon Locke, Kehadiran civil society untuk melindungi kebebasan dan hak milik warga negara. Mengingat sifatnya seperti itu civil society tidak absolut dan tidak membatasi perananya pada wilayah yang tidak dapat dikelola warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan profesional.
            Pada tahun 1767 Adam ferguson mengkontektualisasikan civil society dengan konteks sosial dan politik di skotlandia dengan perkembangan kapitalisme yang berdampak pada krisis sosial. Berbeda dengan pndangan sebelumnya ia lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Menurutnya ketimpangan sosial akibat kapitalisme harus dihilangkan. Ia yakin bahwa publik secara alamiah memiliki spirit solidaritas sosial dan sntimen moral yang menghalangi munculnya kembali despotisme. Kekhawatiran ia semakin menguatnya sistem individualistis dan berkurangnya tanggung jawab sosial mayarakat mewarnai paandangan tenag civil society waktu itu.
            Pada 29 januari 1737- 8 juni 1809 aktivis politik Asal Inggris-Amerika yang bernama Thomas Paine civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga negara bahkan ia dianggap sebagai antitetis negara. Berdasarkan paradigma ini peran negara sudah saatnya untuk dibatasi. menurut paradigma ini negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep negara yang absah menurut pemikiran ini adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama. Dengan demikian menurutnya civil society adalah ruang dimana warga negara dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentinganya secara bebas dan tanpa paksaan.[3]
            Kemudian pada tahun 1770-1831 G.W.F. Hegel, Karl Max (1818-1883), dan Antonio Gramsci (1891-1837) mengembangkan Istilahcivil society ialah elemen ideologis keelas dominan. Pemahaman ini merupakan reaksi atas pandangan paine yang memisahkan civil society dari negara. Berbeda dengan pandangan paine, Hegel Memandang civil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara. Menurut Ryaas Rasyid seorang pakar politik indonesia, menurutnya pandangan ini erat kaitanya dengan perkembangan sosial masyarakat borjuasi eropa  yang ditandai dengan pelepasan diri dari cengkraman dominasi negara.
            Selanjutnya hegel menjelaskan bahwa struktur sosial civil society  terdaat tiga entitas sosial : keluarga, masyarakat sipil, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Sedangkan masyarakat sipil merupakan tempat berlansungya percaturan sebagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Menurutnya negara merupaka ide universa yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan mempunyai hak penuh untuk intervensi terhadap civil society.
            Berbeda dengan hegel, karl max memandang civil society sebagai masyarakat borjuis. Dalam konteks hubungan produksi kapitalis. Keberadaan civil society merupakan kendala besar bagi upaya pembebasan manusia dari penindasan kelas pemiik modal. Oleh karena itu civil society harus dilenyapkan demi terwujudnya tatanan masyarakat tanpa kelas.
            Berbeda dengan max. Antonio Gramsci tidak memandang masyarakat sipil dalam konteks relasi produksi tetapi lebih pada sisi idiologis. Gramsci meletakan masyaraakat madani pada struktur berdampingan degan negara yang disebut sebagai Political society. Menurutnya civil society merupakan tempat perebutan posisi hegemoni untuk membentuk konsensus dalam masyarakat. Ia memberiakan pandangan penting kepada kaum cendikiawan sebagai aktor dalam proses utama perubahan sosial dan politik.
            Selanjutnya wacana civil society sebagai reaksi terhadap mazhab hegelian dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859 M) yang bersumber dari pengalamanya mengamati budaya demokrasi america. Menurutnya Tocqueville kekuatan politik dalam masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi amerika mempunyai daya tahan yang kuat. Berkaca pada budaya amerika yang berciri Plural, Mandiri, dan kedewasaan berpolitik warga negara manapun mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
            Berbeda dengan hegelian, pemikiran Tocqueville lebih menempatkan masyarakat sipil sebagai suatu yang tidak apriori maupun tersubordinasi lembaga negara. Sebaliknya civil societybersifat otnom dan memiliki kepastian politik cukip tinggi sehingga mampu menjadikan kekuatan penyeimbang terhadap kecenderungan intervensi negara atas warga negara.
            Dari sekian banyak pandangan mengenai civil society,  Mazhab Gramscian dan Tocquevillian telah menjadi inspirasi gerakan prodemokrasi di eropa timur dan eropa tengah pada dasawarsa 80-an. Pengalaman kawasan ini hidup dibawah dominasi negara terbukti telah melumpuhkan kehidupan masyarakat sipil.
            Tidak hanya di eropa timur dan eropa tengah , muzhab pemikirancivil society tocquelville juga dikembangkan oleh cendikiawan muslim indonesia Dawam Rahardjo dengan konsep masyarakat madaninya, rahardjo mengilustrasikan bahwa peranan pasar sangat menenukan unsur-unsur dalam masyarakat madani sedangkan menurut Wutnow dalam hubungan anrata unsur-unsur pokok masyarakat madani faktor Valuntary sangat menentukan pola interaksi antara negara dan pasar.

            Didalam tatanan pemerintahan yang demokratis komponen rakyat disebut masyarakat madani (Civil Society) yang harus memperoleh peranan utama. Dalam sistem demokrasi kekuasaan tidak hanya ditangan penguasa melainkan ditangan rakyat. Jadi peran sektor swasta sangat mendukung terciptanya proses keseimbangan kekuasaan dalam koridor pemerintahan yang baik, seketika peran swasta bisa berada diatas ini terjadi jika pembuatan kebijakan publik berkolusi dan tergoda untuk memberikan akses yang longgar pada konglomerat ataupun usahawan.

  • Faktor Yang Melatar Belakangi Munculnya Masyarakat Madani


a. Adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi (menguasai) masyarakat dalam segala bidang agar patuh dan taat pada penguasa. Tidak adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Adanya monopoli dan pemuastan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat, karena secara esensial masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

b. Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa (pemerintah). Warga negara tidak memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya. Sementara, demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacanamasyarakat madani dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakatyang berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya.tanpa mempertimbangkan suku, ras dan agama. Prasyarat demokrasi ini banyak dikemukakan oleh pakar yang mengkaji fenomenamasyarakat madani. Bahkan demokrasi (demokratis) di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.


c. Adanya usaha membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan politik. Keadaan ini sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat, karena pada ruang politik yang bebaslah individu berada dalam posisi yang setara,dan akan mampu melakukan transaksitransaksi politik tanpa ada kekhawatiran.

  • Karagteristik Masyarakat Madani


            Munculnya masyarakat madani disebabkan unsur-unsur sosial dalam tatanan masyarakat. Unsur tersebut merupakan kesatuan yang saling mengikat dan menjadikan karagter khas masyarkat madani. Unsur pokok yang harus dimiliki masyarakat madani yaitu : republik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.
1.      Wilayah Publik Yang Bebas
Merupakan sarana untuk mengemukakan pendapat warga negara, yang mana didalamnya semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasatakut dan terancam oleh kekuatan-kekuatan civil society.
2.      Demokrasi
Demokrasi adalah persyaratan mutlak lainya bagi keberadaan civil society yang murni. Tanpa demokrasi, masyarakat sipil tidak akan terwujud yang mana demokrasi adalah suatu tatanan politik sosial yang bersumber dan dilakukan, oleh, dari, dan untuk warga negara

3.      Toleransi
Merupakan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Menurut Nurcholish Madjid  toleransi adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan tata cara pergaulan yang menyenangkan antara kelompok yang berbeda-beda maka hasil itu dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari ajaran yang benar. Toleransi bukan hanya tuntutan sosial masyarakat majemuk saja , tapi juga menjadi bagian terpenting pelaksanaan ajaran moral.
4.      Kemajemukan
Disebut juga pluralisme  yang tidak hanya dipahami seagai sebatas sikap harus mengakui dan memahami kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap ttulus untuk menerima kenyataan pandangan sebagai suatu yang alamiah dan rahmat tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5.      Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang propersional atas hak dan kewajiban warga negara yang mencakup segala aspek kehidupan ekonomi, politik, pengetahuan, dan pelengkapan. Dengan pengertian lain keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.

  • Masyarakat Madani di Indonesia


            Indonesia memiliki tradisi kuat civil society, jauh sebelum bangsa indonesia berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan penggerakan nasional dalam merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi peejuang penegak HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial. Organisasi berbasis islam seperti syariakat islam (SI), Nahdatul Ulama (NU), dan muhammdadiyah telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen  civil society yang penting dalam perkembangan masyarakata sipil indonesia.
            Terdapat strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani yang bisa tterwujud di indonessia :
1.      Pandangan integrasi nasional dan politik. Menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlansung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat sebelum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi pengikut pandangan ini praktik demokrasi ala barat hanya akan berakibat konflik antara sesama warga bangsa.
2.      Pandangan Reformasi Sistem Politik Demokrasi merupakan pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada kepentingan ekonomi. Pembangunan institusi demokratis lebih diutamakan oleh warga negara dibanding pembangunan ekonomi.
3.      Paradigma pembangunan masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi. Ini merupakan alternatif diantara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pembangunan  demokrasi. Pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran poitik warga negara, khusus kalangan kelas menengah. Hal itu mengingatkan demokrasi membutuhkan topangan kultural sselain mendukung struktural.
Bersandar dari tiga paradigma diatas pengembangan demokrasi masyarakat madani selayaknya tidak hanya tergantung pada salah satu pandangan tersebut. Sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma. Tiga paradigma diatas dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi dimasa transisi sekarang melalui :
1.      Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menegah untuk berkembang menjadi kelompok masyaraat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi.
2.      Mereformasikan sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
3.      Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan.
Menurut Rahardjo masyarakat madani indonesia masih merupakan sisitem-siste yang dihasilkan oleh sister politik represif. Ciri kritisnya lebih menonjol dibandingkan ciri struktifnya. Menurutnya lebih banyak melakukan protes daripada mengajukan solus, lebih banyak menuntut daripada memberi sumbangan terhadap pemecahan masalah.
Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa indonesia dalam pembanguunan demokrasi dan masyarakat madani. Peran startegis mahasiswa dalam proses perjuangan  demokrasi menumbangkan rezim otorier seharusnya ditindak lanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokrasi bangsa dan pembangunan masyarakat demokrasi madani indonesia. Karenaa mahasiswa merupakan bagian dari kelas menengah, ia memiliki tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani indonesia.
Sikap demokratis diekspressikan melalui peran aktif mahasiswa dalam proses pendemokrasian masyarakat melalui cara analogis, santun, dan bermartabat. Adapun sikap kritis mahasiswa dapat dilakukan dengan mengaamati, mengkritik, mengontrol pelaksanaan kebijakan pemerintah atau lembaga publik terkait, khususnya pada kebijakan yang menyangkut dengan masa depan bangsa.

  • Proses Demokratis Menuju Masyarakt Madani



Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi.

Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Proses demokratisasi menuju masyarakat madani merupakan faktor pendrong bgi negara untuk selalu mengusahakan perbaikn terus menerus dan menjaga agar tidak terjadi kemeosotan demi kesejahteraan rakyat.
Proses menuju masyarakat madani pada dasarnya tidaklah mudah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang tercermin antara lain dari kemampuan tenaga-tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi .
3.      Semakin mantap mengandalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
4.      Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global. 
 Dalam rangka menuju masyarakat madani (civil society), melalui beberapa proses dan tahapan-tahapan yang konkret dan terencana dengan matang, serta adanya upaya untuk mewujudkan dengan sungguh-sungguh. Langkah pertama yang perlu diwujudkan adalah adanya pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang baik dalam rangka menuju kepada masyarakat madani adalah berorientasi kepada dua hal, sebagai berikut :
1.      Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada de- mokratisasi dengan elemen: legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah, dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
2.      Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.  Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrasi yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Dalam kehidupan demokrasi, agar masyarakat dapat hidup secara madani harus mempunyai tiga syarat, yaitu sebagai berikut :
1.      Ketertiban dalam pengambilan suatu keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
2.      Adanya kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan.
3.      Adanya kemerdekaan memilih pemimpinnya.
Ketiga hal tersebut merupakan sarana untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, yaitu kehidupan yang dalam pemerintahannya bersumber dari, oleh, dan untuk rakyat itu sendiri.



0 comments

Post a Comment