Assalamu alaikum Wr. Wb
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan..
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah
negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam
perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer
karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem
pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah
presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan
Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan
dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem
pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy
Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat
dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah
parlementer.
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan
berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA
sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
POKOK- POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD
1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh
kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki
kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era
ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki
kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul
pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih
demokratis. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4
kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen
ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Setelah Amandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi
daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik
konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para
anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung
dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga
mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu
perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam
hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA . Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.
Artikel Saya Lainya Klik:
0 comments
Post a Comment